Kejanggalan Surat Pemecatan Bagus Bawana Putra oleh Relawan Kornas Prabowo

Abadikini.com, JAKARTA – Surat pemecatan atas nama Bagus Bawana Putra sebagai Wakil Ketua Umum Koordinator Pusat Koalisi Relawan Nasional Prabowo (Kornas Prabowo)  kini beredar viral di sosmed dan grup WhatsApp, Anehnya surat tersebut dikeluarkan 24 Juli 2018. Janggalnya adalah penetapan calon presiden dan wakil presiden tanggal 21 September 2018, disamping itu ada logo salam dua jari.

Bagus Bawana Putra saat ini telah ditetapkan menjadi tersangka kasus hoaks kertas suara tujuh kontainer yang telah dicoblos.

Menanggapi hal tersebut mantan Sekjen Keluarga Mahasiswa Minang Universitas Islam Jakarta (KMM UIJ) sekaligus pengacara muda Ziki Osman atau Ucok angkat bicara, “jika surat pemecatan itu sengaja dibuat untuk melindungi, dan berspekulasi terhadap diterbitkan surat pemecatan Bagus Bawana Putra, maka atas nama Ketum dan Sekjen Kornas Prabowo bisa Dipidana dijerat pasal 264 KUHP tentang penipuan dengan ancaman paling lama delapan tahun penjara” tutur Ucok kepada Abadikini.com, Jumat (11/1/2019).

Beredar Surat Pemecatan Bagus Bawana Putra

Ucok menambahkan Relawan Kornas Prabowo harus segera mengklarifikasi terkait munculnya surat pemecatan tersebut, karena hal tersebut membuat gaduh jelang pemilu dan pilpres. “Pihak Relawan Kornas Prabowo yang mengeluarkan surat pemecatan atas nama Bagus Bawana Putra harus klarifikasi ke publik, jika tidak masyarakat akan menilai bahwa pasangan Prabowo-Sandi dan para relawannya adalah pencipta hoaks” tutup Ucok. (RN.ak)

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker