PA 212 Desak MPR Gelar Sidang Istimewa Merujuk Putusan MA, Pengamat: Tak Ada Dasarnya dan Percuma

Abadikini.com, JAKARTA – Polemik Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2019 Pasal 3 Ayat (7) yang digugat Rachmawati Soekarnoputri soal penetapan pemenang pilpres menjadi pertanyaan besar publik.

Atas putusan MA terkait PKPU, Ketua Media Center PA 212 Novel Bamukmin sebelumnya mendesak agar MPR RI secepatnya menggelar Sidang Istimewa untuk melengserkan Jokowi.

Atas seruan Novel yang meminta MPR untuk segera menggelar sidang istimewa terkait putusan MA tentang PKPU, dosen hukum tata negara UIN Sunan Kalijaga Hifdzil Alim berpendapat, pelengseran atau pemberhentian presiden dan wakil presiden pada masa jabatannya sudah diatur dalam konstitusi.

Menurutnya, keputusan MA itu tidak bisa dijadikan dasar untuk melengserkan Jokowi-Ma’ruf.

“Harus memenuhi syarat tertentu. Sepanjang tidak memenuhi syarat pemberhentian, Ya, tidak bisa dilengserkan,” ungkap Hifdzil seperti dikutip Abadikini.com dari PojokSatu.id, Jumat (10/7/2020).

Presiden Jokowi menyampaikan pidato usai resmi dilantik dalam Sidang Paripurna MPR, Minggu (20/10/2019).

Hifdzil menegaskan bahwa kendati ada putusan MA sekalipun, sejatinya tak ada hal yang dipermasalahkan.

“Jadi sebenarnya sudah tidak ada masalah,” sambungnya.

Begitu pula dengan hasil gugatan Rahmawati yang baru dipublikasi MA, menurutnya itu hanya perosalan tehknis saja.

Selain itu, juga tidak akan mempengaruhi legitimasi Jokowi dalam penetapannya sebagai presiden.

“Misalnya begini, putusan hari Senin kemudian dipublish hari Jumat, boleh saja,”

“Keputusannya tetap di hari Senin dan berlakunya tetap juga Senin. Jumat hanyalah teknis administratif saja,” pungkasnya.

Sebelumnya, Novel Bamukmin mengatakan PA 212 mengapresiasi putusan MA yang mengabulkan gugatan Rachmawati.

“Sebagai elemen anak bangsa, putusan MA ini kami sangat mengapresiasinya,” ujarnya.

Dengan putusan itu, kata Novel, pihaknya akan terus mengawal sampai MPR menggelar Sidang Istimewa untuk mengeksekusi putusan MA tersebut.

“Khusus MPR, harus segera bisa mengeksekusi putusan MA dengan menggelar Sidang Istimewa untuk melengserkan presiden dan wakilnya,” ungkap Novel.

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker