Ketok, Setya Novanto Divonis 15 Tahun Penjara

Abadikini.com, JAKARTA – Mantan Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto di vonis penjara 15 tahun kurungan penjara dan denda Rp 500 juta dalam perkara korupsi e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa, (24/4/2018).

“Terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi,” ujar ketua majelis hakim Yanto dalam pembacaan vinis putusan di pengadilan Tipikor Jakarta, Selas (24/4/2018).

Apabila keputusan itu tidak dapat dibayar maka diganti dengan hukuman 3 bulan penjara.

Vonis terhadap Novanto dibacakan majelis hakim yang dipimpin oleh hakim Yanto. Adapun hakim anggota yaitu Emilia Djajasubagia, Anwar, Ansyori Syarifudin, dan Franky Tambuwun.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut Novanto dihukum 16 tahun pidana penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, Jaksa juga menuntut Novanto membayar uang pengganti sebesar US$7,4  juta dikurangi uang yang telah dikembalikan kepada KPK sebesar Rp5 miliar subsider 3 tahun.

Tuntutan lain, Jaksa meminta Majelis Hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik Novanto selama 5 tahun setelah menjalani pidana pokok. KPK juga menolak permohonan terdakwa Novanto menjadi justice collaborator dalam kasus korupsi yang ditaksir merugikan negara hingga Rp2,3 triliun ini.

Dalam menyimak pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor Terdakwa Korupsi e-KTP Setya Novanto, lebih banyak memejamkan mata saat mendengarkan majelis hakim membacakan fakta hukum dalam sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, hari ini. Setya bahkan terlihat beberapa kali menundukkan kepalanya dengan mata terpejam.

Setelah beberapa kali kepalanya menunduk, Setya tampak duduk tegak. Ia pun memandang ke arah majelis hakim yang sedang membacakan fakta-fakta hukum. Namun, selang semenit, Setya kembali memejamkan matanya.

Sidang Setya Novanto dengan agenda pembacaan putusan ramai pengunjung. Hal ini berbeda dengan sidang-sidang sebelumnya. Sisi kiri dan kanan ruang sidang dipenuhi para wartawan yang hendak meliput jalannya sidang.

Istri Setya, Deisti Astriani, duduk di deretan kursi paling depan. Seorang perempuan memeluknya. Tempo sempat meminta wawancara sebelum sidang, tetapi Deisti menolak memberikan keterangan apa pun.

Sidang putusan Setya Novanto mulai berlangsung pukul 10.55, molor 55 menit dari jadwal. Hingga akhirnya majelis hakim memvonis dengan kurunga penjara 15 Tahun dan denda 500 juta rupiah. (beng.ak)

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker