Mendagri: Gugatan UU Pemilu Tidak Mengganggu Tahapan Pilkada Serentak 2018

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengungkapkan, pengajuan gugatan atau judicial review Undang-Undang Pemilihan Umum ( UU Pemilu) di Mahkamah Konstitusi (MK) dinilainya tidak akan mengganggu tahapan Pilkada Serentak 2018.

Sebab, kata Tjahjo, UU Pemilu tersebut sudah disahkan dan dapat digunakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

“Soal nanti ada satu pasal misal presidensial treshold, itu gampang untuk menyesuaikannya,” kata Tjahjo di, Jakarta Pusat, Jumat (28/7/2017).

Tjahjo menjelaskan, pengesahkan Undang-Undang Pemilu oleh DPR sudah berdasarkan hasil Pilpres 2014.

“Sudah teruji itu. Nanti Pilpres 2024 itu dasarnya hasil Pilpres 2019 dan hasil Pemilu Legislatif,” pungkas Tjahjo. (sl.ak)

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker