MK Tegaskan Tak Hapus Ambang Batas Parlemen, Tetapi Diatur Ulang

Abadikini.com, JAKARTA – Hakim Konstitusi sekaligus Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Enny Nurbaningsih menegaskan putusan gugatan uji materi yang diajukan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) tidak menghapus ambang batas parlemen (parliamentary threshold) empat persen.

Enny menjelaskan, MK dalam amar putusan-nya, meminta pembentuk undang-undang untuk mengatur ulang besaran angka dan persentase ambang batas parlemen dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu agar lebih rasional.

“Putusan 116/PUU-XXI/2023 tidak meniadakan threshold, sebagaimana dapat dibaca dari amar putusan bahwa threshold dan besaran angka persentase-nya diserahkan ke pembentuk undang-undang untuk menentukan threshold yang rasional,” ucap Enny saat dihubungi Antara di Jakarta, Jumat (1/3/2024).

MK menegaskan bahwa ambang batas parlemen sepatutnya ditentukan dengan metode kajian yang jelas dan komprehensif. Hal ini untuk meminimalisasi ketidakproporsionalan dalam konversi hasil pemilu.

“Dengan metode kajian yang jelas dan komprehensif, sehingga dapat meminimalkan disproporsionalitas yang semakin tinggi yang menyebabkan banyak suara sah yang terbuang, sehingga sistem proporsional yang digunakan tapi hasil pemilu-nya tidak proporsional,” tutur Enny.

Enny juga menjelaskan bahwa pasal yang digugat oleh Perludem, yakni Pasal 414 ayat (1) UU Pemilu perihal ambang batas parlemen, tetap konstitusional untuk Pemilu 2024, tetapi konstitusional bersyarat untuk Pemilu 2029 dan seterusnya.

“Untuk Pemilu 2029 dan seterusnya sudah harus digunakan threshold dengan besaran persentase yang dapat menyelesaikan persoalan tersebut,” ucap Enny menjelaskan.

MK pada sidang pleno Kamis (29/2) mengabulkan sebagian permohonan uji materi Pasal 414 ayat (1) UU Pemilu yang diajukan oleh Perludem.

Amar putusan MK menyatakan pasal tersebut konstitusional untuk Pemilu DPR 2024 dan konstitusional bersyarat untuk diberlakukan pada Pemilu DPR 2029 dan pemilu berikutnya, sepanjang telah dilakukan perubahan terhadap norma ambang batas parlemen serta besaran angka atau persentase ambang batas parlemen.

Dalam pertimbangan hukumnya, MK menyatakan tidak menemukan dasar rasionalitas dalam penetapan besaran angka atau persentase ambang batas parlemen, termasuk metode dan argumen yang digunakan dalam menentukan ambang batas parlemen empat persen.

Mahkamah menyebut penentuan besaran angka atau persentase ambang batas yang tidak rasional itu telah menimbulkan disproporsionalitas antara suara pemilih dengan jumlah partai politik di DPR, sehingga melanggar hak konstitusional pemilih.

Sebab itu, MK berpendapat ambang batas parlemen perlu segera diubah dengan memperhatikan secara sungguh-sungguh beberapa poin, di antaranya adalah agar ambang batas parlemen didesain untuk digunakan secara berkelanjutan dan dapat mencegah besarnya jumlah suara yang tidak dapat dikonversi menjadi kursi DPR.

Diketahui, Perludem mengajukan permohonan uji materi agar frasa “paling sedikit empat persen dari jumlah suara sah secara nasional” pada Pasal 414 ayat (1) UU Pemilu dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI 1945.

Perludem meminta norma pasal tersebut dimaknai menjadi “Partai politik peserta pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara efektif secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR dengan ketentuan: a. Bilangan 75 persen dibagi dengan rata-rata besaran daerah pemilihan, ditambah satu, dan dikali dengan akar jumlah daerah pemilihan; b. Dalam hal hasil bagi besaran ambang parlemen sebagaimana dimaksud huruf a menghasilkan bilangan desimal, dilakukan pembulatan”.

MK menyatakan bahwa konstitusionalitas pasal yang dipersoalkan Perludem perihal tata cara penentuan ambang batas parlemen telah dapat dibuktikan. Namun, MK tidak dapat mengabulkan permohonan pemaknaan ulang norma pasal tersebut, karena itu merupakan bagian dari kebijakan pembentuk undang-undang.

“Dengan demikian, dalil permohonan pemohon adalah beralasan menurut hukum untuk sebagian,” demikian bunyi pertimbangan hukum MK sebagaimana dikutip dalam salinan Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023.

sumber: Antara

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker