Polri Belum Mengetahui soal Penerbitan SP3 Kasus Habib Rizieq Shihab

Abadikini.com, JAKARTA- Wakapolri Komjen Syafruddin belum mengetahui adanya informasi soal penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus dugaan chat mesum yang menjerat Imam Besar FPI Rizieq Shihab dengan Firza Husein.

Di sisi lain, penasihat hukum Rizieq, Sugito Atmo Pawiro menyatakan, pihaknya telah menerima salinan SP3 dari aparat kepolisian terkait perkara tersebut. Salinan asli itu diterimanya pada Rabu, 13 Juni 2018.

“Saya belum tahu itu bukan domain saya bukan juga domain Kapolri untuk menjawabnya. Itu ranah penyidik (SP3),” kata Syafruddin seperti dilansir okezone.com, Jakarta, Jumat (15/6/2018).

Sementara itu, jenderal polisi berpangkat bintang tiga itu menyebut akan meminta keterangan dari Kapolda Metro Jaya Irjen Idham Azis terkait perkembangan kasus itu. Perkara chat pornografi sendiri diketahui ditangani oleh Polda Metro Jaya.

“Nanti. Saya coba tanya dulu ke Kapolda Metro bagaimana perkambangannya,” jelas dia.

Terkait penerbitan SP3 ini, sebelumnya sebuah video beredarnya di media sosial Youtube yang menampilkan tayangan Rizieq Shihab telah menerima Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus dugaan chat pornografi.

Dalam video tersebut, Rizieq juga mengaku surat SP3 itu sudah diterima dan dipegang olehnya di Arab Saudi. Menanggapi hal tersebut, Pengacara Rizieq, Sugito Atmo Pawiro tak menampik surat SP3 sudab dikirimkan kepolisian.

“Sudah, sudah (keluar SP3),” kata Sugito saat dikonfirmasi, Jumat (15/6/2018).

Rizieq Shihab sebelumnya ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan chat pornografi. Perkara ini tengah diusut oleh Polda Metro Jaya.

Kasus ini bermula dari beredarnya percakapan aplikasi pesan tertulis Whatsapp bernuansa mesum yang diduga terjadi antara Rizieq Shihab dan Firza Husein.

Sementara itu, Polda Jawa Barat sebelumnya juga telah menghentikan penyidikan kasus dugaan penodaan lambang negara yang menjerat Rizieq Shihab. Alasanya, karena kekurangan alat bukti. (ak.okz)

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker