LAPH Bulan Bintang Sambangi Kantor DPRK Simeulue

abadikini.com, SIMEULUE – Lembaga Advokasi dan Pembelaan Hukum (LAPH) Bulan Bintang menyambangi Sekretariat DPRK Simeulue, Aceh, pada Senin (9/1/2017).

Kedatangan LAPH Bulan Bintang, selain bersilaturrahim dengan anggota DPRK Simeuleu, juga sebagai kuasa Hukum bagi dua anggota DPRK Simeuleu yang berasal dari Partai Bulan Bintang terkait pergantian Antar waktu (PAW) yang diajukan oleh DPC PBB Kabupaten Simeulue.

Pada kesempatan itu, LAPH Bulan Bintang menyerahkan buku Hasil Muktamar Partai Bulan Buntang ke-4 di Cisarua, Bogor dan Buku Panduan Kerja yang berisi Hasil Mukernas, Agenda Pokok Nasional Partai Bulan Bintang Tahun 2016 dan Pedoman Organisasi kepada DPRK Simeulue.

Kepala Sekretariat LAPH Bulan Bintang, Sabar Sitanggang, yang ikut mendampingi Wakil Ketua LAPBH, Edi Wirahadi, SH, secara resmi menyerahkan kedua buku yang diterbitkan oleh Dewan Pimpinan Pusat Partai Bulan Bintang kepada Ketua DPRK Simeulue.

Wakil Ketua LAPH Bulan Bintang, Edi Wirahadi, SH berharap semoga kedua buku ini menjadi bahan untuk menyikapi proses PAW sesuai mekanisme internal Partai Bulan Bintang.

“Sebagai Kuasa Hukum dua anggota legislatif asal PBB, kami berkepentingan menyampaikan kedua buku ini kepada DPRK Simeulue. Harapan kami agar dalam menyikapi proses atas permohonan Pergantin Antar Waktu yang diajukan oleh DPC PBB Kabupaten Simeulue DPRK Simeulue mendapat bahan yang benar dan mampu menyikapi prosesnya sesuai mekanisme internal partai dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Edi yang dihubungi abadikini.com, Rabu (11/1/2017).

Pada kesempatan itu, ketua DPRK Simeulue menyampaikan terima kasih kepada LAPH Bulan Bintang atas pemberian buku-buku itu.

“Alhamdulillah, kami sangat berterima kasih atas kesediaan Lembaga Advokasi dan Pembelaan Hukum Bulan Bintang memberi bahan-bahan yang memang sangat kami butuhkan,” kata Ketua DPRK Simeulue.

Diketahui, media lokal santer memberitakan bahwa DPC PBB Kabupaten Simeulue akan melakukan PAW atas dua anggota DPRK-nya. Hal itu ditandai dengan telah disampaikannya secara resmi surat permohonan PAW oleh DPC kepada DPRK Simeule per tanggal 3 Januari 2017.

Sesuai mekanisme administrasi, DPRK Simeulue harus menjawab surat DPC PBB selambat-lambatnya dalam 7 hari. Namun, kedua anggota DPRK Simeulue itu telah memberi kuasa kepada LAPBH untuk mewakili kepentingan keduanya perihal rencana PAW tersebut.

Saat surat permohoan PAW diketahui dan sampai ke Kuasa Hukum, LAPBH berinisiatif merespon dengan memberi bahan-bahan yang diperlukan bagi DPRK Simeulue untuk dapat  menyikapi dan menjawab permohonan partai berlambang Bulan dan Bintang itu. (sr.ak)

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker