Cuitan Tsamara Amany Desak Pemecatan Oknum Polisi yang Rekam Polwan Mandi

Abadikini.com, JAKARTA — Politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Tsamara Amany Alatas menyoroti kasus oknum polisi merekam polwan saat mandi di asrama Sabhara Mapolda Sumut.

Tsamara mempertanyakan sanksi yang diberikan kepada pelaku. Dia terkesan tidak menerima bila pelaku hanya diberi sanksi penurunan pangkat.

“Turun pangkat? Yang begini seharusnya dipecat dari Kepolisian & diseret ke pengadilan,” ujar Tsamara lewat Twitter dikutip AKURAT.CO, Kamis (9/1/2020).

Tsamara ingin pelaku pelecehan seksual diberikan efek jera. Sebab, dia menyatakan bahwa selama ini para pelaku pelecehan seksual tidak mendapat sanksi yang tegas.

“Dalam kasus pelecehan seksual, selalu perempuan yang jadi korban. Dan selalu pelaku bebas begitu saja dengan hukuman ringan!,” tegasnya.

Sebelumnya, sebanyak dua personel kepolisan, Iptu AY, Panit Ekonomi Sat Reskrim Polrestabes Medan dan Bripka RA, bertugas di Subbag Pelayanan Pengaduan Bidprom Polda Sumut, akan diberikan tindakan disiplin karena melakukan pelanggaran.

Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP M.P. Nainggolan mengatakan, pelanggaran yang mereka lakukan, yakni Iptu AY saat dilakukan tes urine positif mengonsumsi sabu–sabu, sedangkan Bripka RA mengintip sambil merekam dengan menggunakaan video seorang polwan yang sedang mandi di Kompleks Asrama Samapta Polda Sumut, Jalan Gatot Subroto, Medan.

Ia menyebutkan tindakan tersebut terkait dengan moral oknum polisi.

Pengajuan tindakan disiplin tersebut, kata dia, juga merupakan wewenang dari kedua atasan yang berhak menghukum (ankum).

“Jadi, tindakan disiplin terhadap dua personel Polri itu adalah kewenangan ankum untuk mengajukannya,” ucap dia di Medan, Selasa (7/1/2020).

Nainggolan mengatakan hukuman yang dapat dikenakan kepada kedua personel itu, bisa saja penundaan kenaikan pangkat dan penundaan gaji berkala, serta pemindahan tugas ke suatu daerah yang cukup jauh.

Sebelumnya, kedua personel tersebut telah diberikan hukuman menggelilingi Mapolda Sumut sambil menyampaikan pelanggaran yang mereka lakukan.

“Saat ini kedua personel Polri itu, masih dilakukan penahanan di Propam Polda Sumut untuk dilakukan pembinaan,” kata mantan Kapolres Nias Selatan itu.

Sumber Berita
Akurat

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker