Rey Utami, Pablo dan Galih Jadi Tersangka Kasus ‘Ikan Asin’

Abadikini.com, JAKARTA – Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan ketiga nama dalam kasus video ‘Bau Ikan Asin’ telah ditetapkan tersangka. Keti nama tersebut adalah Galih Ginanjar, Rey Utami, dan Pablo Benua.

“Ya sudah (ketiganya sudah ditetapkan tersangka),” kata Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Kamis (11/7/2019).

Sementara, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Iwan Kurniawan mengatakan penetapan tersangka itu dilakukan setelah proses pemeriksaan terhadap ketiganya.

Dalam proses pemeriksaan itu, kata Iwan, penyidik menemukan ada unsur pidana dalam kasus tersebut. “Setelah diperiksa ya terpenuhi unsur pidananya,” ujar Iwan.

Diungkapkan Iwan, saat ini Rey dan Pablo masih memjalani proses pemeriksaan di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Surat penangkapan diketahui telah diberikan oleh penyidik terhadap keduanya.

“Masih dalam tahap pemeriksaan, penangkapan di Polda Metro Jaya,” tutur Iwan seperti dilansir Abadikini dari CNN.

Terkait dengan penangkapan Galih, dikatakan Iwan, bergantung pada keputusan penyidik apakah akan melakukan pemanggilan terlebih dulu atau akan langsung melakukan penangkapan.

Sebelumnya, artis Fairuz A Rafiq melaporkan Galih Ginanjar, Rey Utami, dan Pablo Benua dalam kasus pencemaran nama baik lewat unggahan di akun YouTube. Dalam unggahan video di YouTube itu, terdapat kalimat yang dinilai tidak pantas dan merugikan Fairuz.

Laporan itu diterima dengan nomor laporan LP/3914/VII/2019/PMJ/Dit.Reskrimus. Pihak Fairuz melaporkan mereka dengan Pasal 27 ayat (1) junto Pasal 45 ayat (1) atau Pasal 27 ayat (3) junto Pasal 45 ayat (1) UU RI nomer 11 tahun 2008 tentang ITE.

Pada pemeriksaan Jumat (5/7) lalu, Galih Ginanjar telah menyampaikan motif terkait pernyataan ‘bau ikan asin’. Kepada penyidik, Galih disebut mengaku sengaja ingin mempermalukan Fairuz dengan kata-kata “bau ikan asin” yang diucapkannya.

“Kemudian dari keterangan saudara Galih berkaitan dengan apa yang dia sampaikan, ya memang intinya yang bersangkutan mengakui dia mengatakan seperti itu (bau ikan asin). Dia motifnya ingin mempermalukan mantan istrinya. Intinya untuk mempermalukan,” ujarnya Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, Senin (8/7).

Editor
Selly

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker