Polda Metro Dalami Kasus Perzinahan Pedangdut Tisya Erni

Abadikini.com, JAKARTA – Polda Metro Jaya masih memproses laporan dugaan perzinahan pedangdut Tisya Erni dengan pengusaha Aden Wong.

Kasubdit Renakta Direskrimum Polda Metro Jaya AKBP, Evi Pagari menyampaikan, laporan tersebut masih dalam tahap penyelidikan.

“Untuk kasus perzinahan, kami baru terima dan baru akan dibuatkan administrasi lidik,” ujar Evi saat dihubungi Selasa (12/3/2024).

Evi menuturkan, pihaknya sementara ini belum berencana untuk memanggil Tisya Erni dalam kasus tersebut. Menurutnya, Tisya Erni akan dipanggil seusai pelapor, yakni seorang WNA asal Korea Selatan bernama Amy BMJ diklarifikasi.

“Masih butuh waktu lama tunggu korban diklarifikasi dulu,” katanya.

Sebelumnya, pedangdut Tisya Erni dilaporkan seorang WNA asal Korea Selatan bernama Amy BMJ di Polda Metro Jaya pada Rabu (6/3/2024) lalu. Tisya Erni dipolisikan atas dugaan perselingkuhan dan menghalangi pemberian ASI ekslusif.

Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/383/I/2024/SPKT/Polda Metro Jaya. Tisya Erni dilaporkan dengan pasal Tindak Pidana Perlindungan Anak UU No 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dalam Pasal 77B UU No 35/2014 juncto Pasal 76B atau Pasal 45 UU RI No 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan dalam Rumah Tangga.

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker