KPU Klaim Larangan Bagi Caleg Koruptor Tidak Melanggar UU Pemilu

Abadikini.com, JAKARTA – Komisioner Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) Wahyu Setiawan menyatakan bahwa larangan bagi eks narapidana korupsi menjadi calon legislatif (caleg) tidak menabrak Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Pasalnya kata dia, KPU telah memuat larangan bagi eks koruptor yang ingin menjadi anggota DPR atau DPRD pada pemilu 2019 dalam rancangan peraturan KPU (PKPU).

Menurut Wahyu, KPU hanya memperluas tafsir dari pasal dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang memuat soal syarat pendaftaran calon anggota DPR dan DPRD.

Dalam Pasal 240 Ayat (1) huruf g, undang-undang tersebut mensyaratkan calon anggota DPR dan DPRD tidak pernah dipenjara akibat melakukan tindak pidana yang ancaman hukumannya lima tahu atau lebih. Syarat itu tidak berlaku apabila terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik pernah menjadi narapidana.

Wahyu kembali menegaskan bahwa larangan bagi eks koruptor yang ingin menjadi caleg tidak menabrak pasal dalam undang-undang tersebut.

Selain itu, Wahyu juga menilai bahwa korupsi merupakan kejahatan luar biasa seperti bandar narkoba dan kejahatan seksual terhadap anak. Daya rusaknya pun dinilai luar biasa.

“Makanya kami pun buat terobosoan agar korupsi adalah kejahatan luar biasa yang harus ditangani dengan luar biasa juga,” kata Wahyu di Gedung KPU RI, Rabu (4/4/2018).

Wahyu optimis Komisi II DPR, Bawaslu, Kementerian Dalam Negeri setuju dengan larangan tersebut. Wahyu juga optimis masyarakat setuju dengan terobosan yang dilakukan KPU itu.

Tidak  hanya itu, Wahyu pun optimis nantinya partai politik setuju apabila larangan tersebut diterapkan dalam Pemilu 2019. Wahyu optimis karena selama ini partai politik selalu memperhentikan kadernya yang tersangkut kasus korupsi.

Bahkan, sebelum ada putusan pengadilan, kader yang baru disematkan status tersangka juga kerap diberhentikan partainya.

“Artinya bahwa semangat KPU dan parpol peserta pemilu itu sama. Kenapa titik sama ini gak dimanfaatkan agar bisa produktif,” pungkas Wahyu.

Diketahui, KPU mencantumkan larangan bagi mantan narapidana kasus korupsi untuk menjadi calon anggota DPR dan DPRD dalam Pemilu 2019. Larangan tersebut telah dimuat dalam rancangan peraturan KPU (PKPU) tentang kampanye Pasal 8 Ayat (1) huruf j.

Hingga kini, rancangan PKPU tersebut masih dalam tahap pembahasan antara KPU dengan Bawaslu, Komisi II, dan Kemendagri. Pembahasan lebih lanjut akan dilakukan pada Senin mendatang (9/4/2018). (ak.sl)

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker