LLBH Kota Subulussalam Mengharapkan Segera di Sahkannya Qanun CSR Kota Subulussalam

abadikini.com, SUBULUSSALAM – Direktur Lembaga Layanan Bantuan Hukum Aceh (LLBH) Perwakilan Kota Subulussalam, Yahya S.H mengharapkan kepada dewan perwakilan kota subulussalam dan Pemerintah kota subulussalam untuk dapat segera mensahkan Qanun Kota subulussala tentang CSR (Corporate Sosial Responsibility), hal ini di sampaikan dalam press releasnya (8/11/2017) kepada abadikini.com.

melalui email dalam press releasnya yahya selaku direktur LLBH Kota Subulussalam berharap untuk segera di sahkannya Qanun CSR tersebut.

 

“Saat ini di subulussalam sudah banyak perusahaan-perusahaan yang ada di kota subulussalam mulai dari BUMN,BUMD dan perusahaan swasta, namun hasil penilaian kita di lapangan masih banyak perusaahan yang tidak tau membuat dana csrnya mau diberikan setau saya belum ada informasi atau iklan baik media cetak maupun elektronik yang memberitakan kalau perusahaan tersebut sudah menjalankan CSR kepada masyarakat dekat perusahaan yang ada di kota subulussalam”.

“Agar penyaluran dan Pengelolaan dana CSR Jelas maka untuk itu LLBH kota subulussalam Berharapa kepada pihak Eksekutif dan Legeslatif untuk segera Mensahkan Qanun Tersebut. Supaya masyarakat dapat cepat merasakan hasil dari dana CSR tersebut ungkap yahya”. (azmi.ak)

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker