Muhammadiyah Tolak Pembubaran Ormas Pake Perppu

abadikini.com, JAKARTA – Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak angkat bicara soal penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Masyarakat (Ormas) oleh pemerintah yang dibacakan oleh.

Peraturan Perppu tersebut menjadi dasar hukum pembubaran ormas yang dianggap anti pancasila oleh pemerintah.

“Upaya pembubaran ormas yang dianggap bertentangan dengan pancasila harus tetap ditempuh dengan cara formal-konstitusional atau melalui mekanisme hukum, yakni melalui pengadilan,” kata Dhanil di Jakarta Rabu (12/7/2017).

“Jangan sampai Pemerintah justru bertindak represif seperti era orde baru. Karena justru laku seperti itu berpotensi abuse of power dan pasti mengancam demokrasi Pancasila yang sudah kita tata 20 tahun belakangan ini. Jadi, Pilihan pembubaran harus selalu melalui mekanisme hukum,” sambungnya.

Meurut Dhanil, Pembubaran ormas, apalagi ormas yang tidak bersesuaian dengan identitas kebangsaan Indonesia yakni Pancasila dan NKRI, atau memiliki karakter anarkis dan mengancam kerukunan antara agama. “aya kira sah saja dibubarkan demi menjaga Indonesia, tapi harus memalui pengadilan,” pungkasnya. (sl.ak)

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker