Yusril Yakin MK Tolak Dalil Pemohon Kubu Ganjar dan Anies

Abadikini.com, JAKARTA – Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra optimistis Mahkamah Konstitusi (MK) akan menolak posita atau dalil dari para pemohon. Hal itu disampaikan Yusril usai mendengarkan keterangan dari ahli dan saksi yang dihadirkan oleh KPU.

“Dugaan saya dari keterangan hari ini, Mahkamah Konstitusi akan menolak posita/dalil dari pemohon dan memberikan suatu pendapat hukum bahwa apa yang dikemukakan itu, kejahatan dan lain-lain itu tidak mempunyai alasan hukum,” ucap Yusril Ihza Mahendra dalam konferensi pers saat skors sidang di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Rabu (3/4/2024).

Yusril mengungkapkan pada persidangan saksi dan ahli yang dihadirkan oleh KPU telah mampu mengklarifikasi segala tuduhan yang terdapat dalam dalil para pemohon. Ahli Marsudi Wahyu Kisworo dan dua saksi Yudistira Dwi Wardhana Asnar serta Andre Putra Hermawan telah menjelaskan secara terperinci mengenai penggunaan Sirekap.

“Hari ini diklarifikasi oleh ahli yang dihadirkan oleh KPU guru besar bidang IT dari ITB dan juga saksi yang dihadirkan oleh KPU sendiri semua itu clear (jelas) sekali,” kata Yusril.

Ketua umum Partai Bulan Bintang (PBB) itu kembali menegaskan bahwasanya Sirekap hanyalah sebuah sistem sebagai bentuk transparansi KPU kepada publik. Hasil penetapan Pemilihan Umum 2024 yang digunakan KPU melalui rekapitulasi manual berjenjang.

“Apalagi kita semua tahu dalam persidangan ini bahwa Sirekap itu bukan alat yang dipakai untuk menjadi dasar bagi KPU dalam memutuskan perolehan suara akhir dalam pilpres kali ini. Jadi KPU tetap menggunakan perhitungan manual secara berjenjang itulah yang menjadi dasar keputusan KPU dalam menentukan berapa perolehan suara masing-masing paslon dalam Pilpres 2024 ini,” tegasnya.

Yusril menyampaikan permasalahan pada Sirekap menarik perhatian publik akibat tuduhan yang digaungkan oleh kubu lawan. Sirekap dianggap sebagai alat kecurangan, penipuan, kejahatan dan sebagainya, sehingga ia meminta majelis hakim dapat memutuskan dalil dari para pemohon beralasan hukum atau tidak.

“Bahwa apa yang dikemukakan itu, kejahatan dan lain-lain itu tidak mempunyai alasan hukum, dan berimplikasi kepada petitum yang diajukan melakukan pemungutan suara ulang diskualifikasi terhadap calon Prabowo-Gibran. Saya kira akan ditolak oleh Mahkamah Konstitusi,” tegasnya.

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker