Lukas Enembe Divonis 8 Tahun Penjara

Abadikini.com, JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menjatuhkan vonis hukuman 8 tahun penjara terhadap mantan Gubernur Papua Lukas Enembe.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun,” kata Hakim Rianto Adam Pontoh saat sidang di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Kamis (19/10/2023).

Hal-hal yang memberatkan hukuman Lukas Enembe yakni tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi serta tidak bersikap sopan selama persidangan. Sedangkan hal-hal meringankan, yakni Enembe belum pernah dihukum, sedang sakit, serta punya tanggungan keluarga.

Hakim juga menjatuhkan hukuman membayar denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan. Dia juga dihukum membayar uang pengganti. “Menghukum terdakwa membayar uang pengganti Rp 19,690 miliar paling lama 1 bulan setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap,” tutur Hakim Rianto.

Jika uang pengganti tersebut tidak mampu dibayar dalam waktu sebulan setelah putusan inkrah, harta benda Lukas Enembe dapat disita untuk dilelang. Jika harta tak mencukupi membayar uang pengganti, diganti dengan pidana penjara 2 tahun. “Pencabutan hak politik selama 5 tahun,” tutur Hakim Rianto.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa. Jaksa sebelumnya menuntut Lukas Enembe hukuman 10 tahun 6 bulan penjara atas kasus suap dan gratifikasi. Kasus ini berkaitan dengan proyek pengadaan barang dan jasa di Papua.

Sebagai info, sidang vonis Lukas Enembe ditunda dikarenakan masih tidak sehat pascajatuh dari kamar mandi. Vonis kepada Enembe sejatinya dibacakan Senin (9/10/2023) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Majelis hakim memutuskan menunda sidang hari ini, dengan pembacaan vonis akan dilakukan pada sidang berikutnya yang diagendakan 19 Oktober 2023.

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker