Polisi Tetapkan 688 orang sebagai Tersangka Kasus TPPO

Abadikini.com, JAKARTA – Bareskrim Polri bersama jajaran kepolisian daerah (Polda) telah menetapkan 688 orang sebagai tersangka, dalam kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Hal ini berdasarkan hasil Penanganan TPPO Satker Bareskrim Polri dan Polda jajaran pada periode 5 Juni 2023 – 1 Juli 2023.

“Laporan polisi sebanyak 591 laporan, jumlah korban TPPO sebanyak 1.931 orang dan jumlah tersangka pada kasus TPPO sebanyak 688 orang,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dalam keterangan, Ahad (2/7/2023).

Ramadhan menjelaskan, modus yang dilakukan berupa pkerja migran legal (PMI) atau pembantu rumah tangga (PRT) sebanyak 415, ABK sebanyak 9, PSK sebanyak 169 dan eksploitasi anak sebanyak 43.

Menurut Ramadhan beberapa penanganan TPPO yang dilakukan oleh Bareskrim Polri dan jajaran Polda antara lain, yakni Polda Jawa Barat terdapat kasus dugaan TPPO yang dilakukan tersangka S dan anak G dengan menawarkan anak korban N, Z dan A pada sebuah aplikasi michat dengan tarif Rp 300.000 hingga Rp 500.000.

“Jika ada yang menggunakan jasa lalu tersangka S dan anak G memberitahukan kepada anak korban untuk menuju ke lokasi, kemudian pembeli jasa memberikan upah kepada tersangka S sebesar Rp 100.000,” ucap Ramadhan.

Sementara itu, penindakan Polda Riau, tim satgas TPPO mendapatkan laporan bahwa saudara S merupakan salah satu masyarakat bekeja sebagai PMI yang baru pulang dari Malaysia. Polri melakukan pengecekan ditemukan dua laki-laki berinisial APP dan SS.

“Mereka mengaku sebagai PMI yang diturunkan di tangkahan sungai Sanggul kemudian tim satgas TPPO melakukan pengecekan dan menemukan sebanyak 51 orang PMI terdiri dari 38 laki-laki, 8 perempuan dan 5 anak-anak,” ungkap Ramadhan.

“Tim melakukan interogasi mereka diberangkatkan dengan menggunakan kapal kayu dari Malaysia dengan membayar sebesar 1.500 RM hingga 2.000 RM,” sambungnya.

Selanjutnya, Polda Sulawesi Utara menindak seorang laki-laki berinisial R yang diduga melakukan TPPO dengan membawa sebanyak empat orang gadis. Keempat gadis tersebut ditemukan dan di cegah saat akan masuk ke kapal KM Dorondola dengan tujuan ke Bau-bau.

“Setelah dilakukan pemeriksaan ke empat perempuan tersebut dibawa dan di biayai oleh Sdri. RS yang bekerja sama dengan Sdri. K dan B untuk menjadi pelayan dan menemani tamu di dalah satu cafe di Bau-Bau,” papar Ramadhan.

Terakhir, Polda Sulawesi Selatan melalui tim satgas Polres Bone telah melakukan penyelidikan atas dugaan TPPO setelah mendapatkan informasi bahwa terdapat beberapa TKI yang dideportasi oleh pemeritah Malaysia.

“Tersangka E bertugas sebagai menyeberangkan beberapa calon TKI dari Kab Nunukan ke Malaysia tanpa dilengkapi paspor, sebanyak dua korban atas dugaan TPPO yaitu I binti L dan A bin L,” pungkas Ramadhan.

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker