Tiga Poin Rekomendasi DPRD Konawe Utara Terkait Masalah Batas Tanah di Tobimeita

Abadikini.com, KONUT – Sebelumnya pada tanggal 15 Februari 2023, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI), bersama warga Desa Tobimeita, Kecamatan Motui, mendatangi Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe Utara (Konut).

Mereka melaporkan adanya permasalahan kepada perwakilan rakyat, dimana warga Desa Tobimeita meminta adanya pengembalian batas tanah SHM.

Menanggapi hal itu, DPRD Konut menggelar rapat dengar pendapat (RDP), dihadiri Ketua DPRD Konut, Ikbar, Ketua Komisi I, Herman Sewani, bersama legislator, Hendriawan dan Sapiudin Alwi.

Hadir pula pihak DPD LAKI Sultra, bersama puluhan warga Desa Tobimeita. Kegiatan berlangsung di ruang rapat Sekretariat DPRD Konut, Kamis (23/2).

Komisi I yang membawahi bidang tersebut, mengundang beberapa stakeholder terkait untuk dimintai keterangan dalam masalah ini, diantaranya Kepala Kantor Pertanahan Konut, Kabag Pemerintahan Umum, Camat Motui, serta Kelapa Desa (Kades) Tobimeita.

Setelah mendengarkan penjelasan dari semua stakeholder, khususnya dari Kantor Pertanahan Kabupaten Konut, DPRD Konut kemudian mengeluarkan tiga poin rekomendasi yakni sebagai berikut:

1. Rekomendasi pertama, pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Konut secepatnya menyelesaikan persoalan dimaksud, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
2. Pemerintah Desa Tobimeita, bersama tokoh-tokoh masyarakat dan pihak-pihak terkait, agar bekerja sama dengan Kantor Pertanahan Konut, dalam hal pengumpulan data atau hal-hal lain yang dianggap perlu, terkait persolan pengembalian batas tanah tersebut.
3. DPRD Konut sebagai lembaga pengawasan, merekomendasikan penyelesaian persoalan ini dengan interval waktu dua bulan hingga persoalan ini selesai.

“Adapun jika sampai interval waktu yang sudah ditentukan belum mendapatkan hasil, maka pihak DPRD akan meninjau kembali sampai mendapatkan hasil yang diinginkan bersama,” tegas Ketua Komisi I, seperti dikutip, Sabtu (25/2/2023).

Sementara itu Ketua DPRD, Ikbar menambahkan agar pihak Kantor Pertanahan Konut melakukan peninjauan secepatnya terkait data-data pertanahan di Desa Tobimeita.

“Supaya persoalan ini segera diselesaikan dengan hasil yang diinginkan,” kata politisi Partai Bulan Bintang (PBB) itu.

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker