Konsultasi Publik Ke-2 Penyepakatan Muatan RDTR Kawasan Pulau Tidore

Abadikini.com, TIDORE – Pengembangan kawasan perkotaan di Indonesia diamanatkan sesuai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 sebagai pendorong terwujudnya koridor pertumbuhan dan koridor pemerataan wilayah perkotaan. Salah satu titik pengembangan kawasan perkotaan di Provinsi Maluku Utara yaitu ditetapkannya Major Project Pembangunan Kawasan pulau Tidore.

Demikian sambutan Wali Kota Tidore yang dibacakan Asisten Sekretaris Daerah Kota Tidore Kepulauan Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Taher Husain pada Acara Konsultasi Publik Ke-2 Penyepakatan Muatan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Pulau Tidore, yang diselenggerakan oleh Pemerintah Kota Tidore Kepulauan bersama Direktorat Jenderal Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, di Aula Penginapan Visal Kelurahan Gamtufkange, Rabu (22/12/2022).

Lebih lanjut disampaikan, Konsultasi Publik Penyepakatan Muatan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Pulau Tidore ini merupakan bentuk pelibatan peran masyarakat dalam penataan ruang, melalui penjaringan saran dan masukan terhadap konsep perencanaan yang sudah disusun, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2010 tentang Bentuk dan Tata Cara Peran Masyarakat dalam Penataan Ruang.

Pemerintah Kota Tidore mendorong program pemerintah pusat dalam percepatan Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) melalui Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) yang terintegrasi dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dalam rangka memberikan kemudahan berusaha di Indonesia, Pemerintah pada tanggal 21 Juni 2018 telah mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2018 tentang pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik atau Online Single Submission (OSS) yang terintegrasi dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

“Oleh karena itu, penyelesaian RDTR menjadi sangat signifikan dalam membantu realisasi investasi karena dapat mempersingkat waktu izin pemanfaatan lahan sebagai dasar perizinan pemanfaatan ruang, maka dari itu dalam kesempatan ini saya meminta setiap OPD termasuk Kecamatan dan Desa bisa dengan teliti menyimak setiap rencana yang akan dipaparkan serta di akhir kegiatan ini bersedia menyepakati rencana yang sudah disusun serta menjadi wadah penyampaian aspirasi sebagai bahan masukan dalam penyusunan rencana pembangunan daerah,” Ucap Taher.

 Lebih lanjut Taher mengatakan, Pemerintah Kota Tidore juga mengapresiasi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional yang selalu mendukung pelaksanaan penyusunan RDTR , sebagai suatu bentuk sinergi kerja bersama antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Kota Tidore Kepulauan, semoga kegiatan ini memberikan manfaat yang besar bagi proses penyusunan RDTR Kawasan Pulau Tidore. Dirinya juga menegasakan, untuk mencapai hasil yang optimal, dibutuhkan dukungan, dan peran aktif baik dari Pemerintah Provinsi Maluku Utara, Pemerintah Kota Tidore Kepulauan, dan pihak-pihak terkait.

“Oleh Karena itu, sinergi Tim Teknis Pusat, dan Tim Forum Penataan Ruang (FPR) Kota Tidore Kepulauan harus terus terjalin dalam setiap tahapan penyusunan, dibantu juga dukungan dari Pemerintah Provinsi Maluku Utara,” Imbuh Taher.

Acara ini dilanjukan dengan diskusi panel tentang Konsultasi Publik ke 2 Penyepakatan Muatan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Pulau Tidore oleh Konsultan Tata Ruang Ir. Rendy Obertias sebagai narasumber. Dan diikuti oleh, Dinas Perhubungan Provinsi Maluku Utara, Korem Baabullah 152, Kodim 1505/Tidore, Polres Tidore, Pimpinan OPD terkait serta Camat.

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker