Mahfud MD Sebut kalaupun Yusril Menang Judicial Review di MA AHY Tetap Ketum Demokrat

Menurut Mahfud, apapun keputusan mahkamah dalam gugatan tersebut, tidak akan mengubah kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dari ketua umum Partai Demokrat.

Dengan demikian, kalaupun gugatan Yusril dikabulkan, tidak akan berarti banyak terhadap Partai Demokrat pimpinan AHY.

“Kalau mengabulkan tidak ada gunanya juga, karena pengurus sekarang tetap dia, yang sah ini si Agus Harimurti, dan dia yang akan tetap memimpin,” katanya.

Sebelumnya, Yusril membenarkan ditunjuk menjadi pengacara keempat eks kader Demokrat untuk mengajukan judicial review ke MA, terkait keputusan Menkum HAM mengesahkan kepengurusan dan AD/ART DPP Demokrat ke Mahkamah Agung (MA) yang disahkan tanggal 18 Mei 2020.

Menurutnya, AD/ART parpol baru dinyatakan sah dan belaku setelah disahkan Menkum HAM, maka Termohon dalam perkara pengujian AD/ART Partai Demokrat Menteri Hukum dan HAM.

“Langkah menguji formil dan materil AD/ART Parpol merupakan hal baru dalam hukum Indonesia. Keduanya mendalilkan bahwa Mahkamah Agung berwenang untuk menguji AD/ART Parpol karena AD/ART dibuat oleh sebuah parpol atas perintah undang-undang dan delegasi yang diberikan Undang-Undang Partai Politik,” kata Yusril dalam keterangannya, Kamis (23/9).

Sementara, Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Benny K Harman menilai, gugatan AD/ART Partai Demokrat yang diajukan oleh kubu Moeldoko sebagai teror di siang bolong.

Menurutnya, MA akan menabrak aturan apabila mengabulkan permohonan kubu Moeldoko yang dipimpin oleh Yusril Ihza Mahendra tersebut.

“Permohonan judicial review terhadap AD dan ART Partai Demokrat Hasil kongres 2020 benar-benar menjadi teror di siang hari bolong untuk Partai Demokrat dan mungkin saja untuk partai-partai politik lainnya,” kata Benny, Senin (27/9).

Laman sebelumnya 1 2

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker