Trending Topik

Hamdan Zoelva Sebut Tiga Hal Yang Perlu Dijawab Terkait Amendemen UUD

Hamdan Zoelva lantas bertanya, “Apakah masalah itu karena persoalan UUD? Apakah masalah itu tidak adanya Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) atau PPHN, nama lain dari GBHN?”

Zoelva melanjutkan, “Kalau saya menyatakan dengan sederhana, bukan persoalan di konstitusi. Masa masalah pandemi sumber dari konstitusi? Masa masalah-masalah ekonomi krusial masalahnya di konstitusi?”

Mendengar penjelasan dari pimpinan MPR kepadanya bahwa tidak ada GBHN itu mengakibatkan tidak konstannya pembangunan atau selalu berubah-ubah, Zoelva balik bertanya apakah yang berubah itu gara-gara konstitusi atau gegara politikusnya yang berubah-ubah.

Ia lalu menyimpulkan bahwa politikusnya mengambil persoalan hanya di sisi 5 tahunan, padahal konstitusi itu jangan panjang. Kalau hanya 5 tahunan, pasti akan berubah-ubah, tidak mungkin konstan.

“Jadi, persoalannya pada konsistensi. Lalu apakah ada yang membuat suatu kebijakan negara itu konsistensi?” kata Zoelva.

Zoelva lantas menyebutkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005—2025. Namun, disayangkan hal itu tidak pernah dilihat sehingga tidak konsisten.

“Lagi pula, kebijakan politik kita selalu kepentingan jangka pendek, sering terabaikan hal-hal yang strategis dan jangka panjang. Inilah kultur konstitusional yang harus dibiasakan,” kata Zoelva ketika dikonfirmasi ANTARA di Semarang seusai acara tersebut.

Hasil risetnya menyatakan bahwa sumber persoalannya tidak konsistennya pengambilan kebijakan politik, bukan bersumber dari konstitusi sehingga tidak ada urgensi mengamendemen UUD NRI Tahun 1945 dengan menambah PPHN. (antara)

Laman sebelumnya 1 2

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker