Trending Topik

Hamdan Zoelva Sebut Tiga Hal Yang Perlu Dijawab Terkait Amendemen UUD

Abadikini.com, SEMARANG – Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia periode 2013—2015 Hamdan Zoelva menyebutkan tiga hal yang perlu jawaban terkait dengan amendemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945 sebelum mengubah konstitusi ini.

Hal itu dikatakan Hamdan Zoelva dalam pembahasan bertema “Perlukah Amendemen UUD untuk Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN)?” yang disiarkan melalui YouTube Salam Radio Channel, Jumat (20/8/2021).

Sebelumnya, Wakil Sekretaris Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik (LHKP) PP Muhammadiyah Titi Anggraini selaku tuan rumah Program Salam Radio mengemukakan kekhawatiran masyarakat terkait dengan rencana amendemen UUD NRI Tahun 1945.

Ada kekhawatiran di tengah masyarakat bahwa amendemen ini tidak hanya terkait dengan PPHN, tetapi juga akan mengubah ketentuan masa jabatan presiden/wakil presiden.

Kekhawatiran lain yang juga disebut Titi Anggraini adalah pemilihan presiden/wakil presiden tidak secara langsung oleh rakyat, tetapi dipilih kembali melalui MPR.

“Ada pula yang mempertanyakan urgensi amendemen kelima setelah amendemen pertama UUD 1945 pada tahun 1999 hingga amendemen keempat pada tahun 2002,” kata Titi Anggraini yang pernah sebagai Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).

Hamdan Zoelva lantas mengatakan bahwa pertanyaan soal urgensi amendemen konstitusi ini perlu ada jawaban, kemudian pertanyaannya adalah apa masalah besar bangsa dan negara saat ini, lalu apakah masalah besar bangsa dan negara ini sumber persoalannya dari masalah konstitusi.

“Saya kira tiga pertanyaan itu harus dijawab sehingga kelihatan urgensi atau enggak?” kata Hamdan Zoelva.

Sekarang ini, lanjut dia, masalah besar bangsa saat ini yang paling nyata adalah pandemi COVID-19 yang melanda tanah air sejak Maret 2020 hingga Agustus 2021. Wabah ini berimbas pada masalah ekonomi, kemudian berpotensi penambahan jumlah penduduk yang miskin dan masalah-masalah sosial lainnya.

1 2Laman berikutnya

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker