Trending Topik

Heboh, Salinan Putusan PN Bandung Sebut TA Minta Rp70 Juta Sekali Layani Pria

“Pada tahun 2017 saksi hanya menerima 7 orderan (pesanan). Tahun 2018 sampai 2019, saksi tidak menerima orderan (pesanan) dikarenakan saksi memiliki pacar. Awal tahun 2020, sekira bulan Februari hingga saat ini saksi menerima 5 orderan,” lanjut keterangan dalam putusan.

Terdapat juga keterangan mengenai tarif kencan artis TA secara rinci dalam salinan putusan.

“Tarif saksi apabila durasi pendek (short time) sebesar Rp30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) dan apabila durasi panjang (long time) Rp70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah),” jelas keterangan dalam putusan.

Terakhir, dijelaskan juga motivasi artis TA bergabung dengan jaringan prostitusi online.

“Saksi melakukan perbuatan tersebut demi uang, karena uang bayaran dari main sinetron diterimnya 2 bulan sekali. Sehingga untuk membayar asistennya, saksi melakukan perbuatan tersebut,” bunyi keterangan dalam putusan.

Sebagaimana diketahui, sempat beredar berita tentang artis TA yang ditangkap di Bandung, Jawa Barat akibat dugaan keterlibatan dalam jaringan prostitusi online pada Desember 2020. Usai penangkapan, muncul kabar yang menyebutkan bahwa TA adalah pesinetron Tania Ayu.

Namun hingga saat ini, Tania Ayu belum memberikan pernyataan resmi untuk menanggapi kabar tersebut.

Laman sebelumnya 1 2

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker