Parah, Anak Dibawah Umur di Palu Dijadikan PSK Online Untuk Meraup Keuntungan

Abadikini.com, PALU – Polda Sulawesi Tengah menangkap empat orang pelaku diduga terlibat prostitusi daring (online).

Kasubbid Penmas Polda Sulteng Kompol Sugeng Lestari mengatakan para pelaku melibatkan anak di bawah umur untuk dijadikan PSK di Kota Palu.

“Satgas operasi pekat Polda Sulteng pada hari Senin (21/3) malam, telah menggelar operasi di dua lokasi berbeda di Kota Palu. Selama empat hari operasi berlangsung satgas berhasil mengungkap prostitusi online ini,” kata Sugeng Lestari di Palu, dikutip dari Antara Jumat (25/3/2022).

Setelah dilakukan pemeriksaan, polisi menetapkan empat orang tersebut sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan di Rutan Polda Sulteng sejak 23 Maret 2022.

Sugeng mengatakan keempat tersangka, yakni R (24) laki-laki dan J (22 ) wanita yang merupakan warga Kelurahan Ujuna, Kecamatan Palu Barat, MA (22) laki-laki warga Kelurahan Kayumalue, Kecamatan Palu Utara, dan KS (29) laki-laki warga Biromaru, Kabupaten Sigi.

“Tiga berperan sebagai muncikari dan satu sebagai pelanggan,” tutur Sugeng.

Sebelum menangkap tersangka, polisi telah melakukan pemeriksaan di dua lokasi berbeda dan menjaring 13 orang yang terdiri dari delapan laki-laki dan lima wanita, dua di antaranya diketahui anak di bawah umur.

“Pertama hotel A di Jalan S Parman Palu dan homestay G di Jalan Mataram Palu. Di lokasi pertama, petugas mengamankan 7 pria dan 4 wanita yang salah satunya diketahui masih di bawah umur. Sementara di lokasi kedua atau homestay G diamankan pasangan laki-laki dan wanita yang bukan muhrim, dan diketahui si wanita masih di bawah umur,” terang Sugeng.

“Korban inisial J (16 th) dan K (15 th) merupakan warga Kota Palu telah dikembalikan kepada orang tuanya,” katanya.

Dalam kasus ini penyidik juga mengamankan barang bukti lain, di antaranya lima buah telepon seluler berbagai merek, uang tunai Rp 500 ribu dan beberapa pakaian dalam baik milik tersangka atau korban.

“Operasi pekat Tinombala I Tahun 2022 yang dilaksanakan Polda Sulteng dan polres jajaran digelar selama 14 Hari sejak tanggal 21 Maret 2022,” sebut Sugeng.

Terhadap tersangka R, J dan MA penyidik menjerat dengan pasal 76 Jo pasal 88 UURI Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UURI Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dan pasal 296 KUHP tentang Mucikari dengan ancaman penjara 5 tahun ke atas.

Sedangkan tersangka KS dijerat Pasal 82 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara lima tahun ke atas.

“Operasi Pekat Tinombala 2022 digelar dalam rangka menciptakan harkamtibmas yang kondusif menjelang datangnya bulan suci Ramadan dan Idulfitri 1443 Hijriah, dengan sasaran curas (jambret), peredaran miras, narkoba, prostitusi, premanisme, perjudian dan lain-lain,” katanya.

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker