Tak Terima Divonis 4 Tahun, Habib Rizieq Siap Banding

“Ada beberapa hal yang saya tidak bisa terima. Di antaranya jaksa yang menghadirkan ahli forensik padahal di pengdilan ini saksi ahli forensik tidak pernah hadir. Yang kedua, saya keberatan majelis hakim tidak lagi menggunakan hasil otentik didalam penerapan Pasal 14 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 1946,” tutur Rizieq dalam persidangan.

“Dengan ini saya menolak putusan majelis hakim dan saya menyatakan banding,” tambahnya melengkapi.

Tak hanya HRS, tim pengacara yang mendampingi persidangan pun menolak putusan tersebut dan mengajukan banding.

“Kami dari penasehat hukum juga akan menyatakan banding atas putusan tersebur,” kata Sugito.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memutuskan vonis empat tahun penjara pada tedakwa HRS dalam sidang kasus hasil swab RS UMMI, Kamis (24/6/2021).

“Mengadili menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Rizireq Shihab selama 4 tahun,” tutur hakim ketua Khadwanto dalam persidangan

Laman sebelumnya 1 2 3Laman berikutnya

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker