Capten Ali Ibrahim Sambut Positif Program Podcast BAKUGASA ASNetral Bawaslu Malut

Dalam menjawab pertanyaan tersebut Capten Ali Ibrahim menyampaikan bahwa Hal tersebut bukanlah hal yang baru dalam sebuah rezim. Namun hal ini tidak berlaku lagi karena saat ini ASN diharuskan netral yang tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh dan tidak memihak siapapun sehingga pelayanan umum kepada masayarakat tidak terganggu.

Untuk hal ini Capten Ali Ibrahim menyampaikan di Kota Tidore Kepulauan melakukan pengawasan ketat dengan berpegang teguh pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin pegawai dan kemudian diberikan sanksi berdasarkan ketentuan tersebut yang sesuai dengan tingkat pelanggaran dalam kaitan netralitas.

“Kami benar-benar berkomitmen tinggi. Hal ini dibuktikan dengan adanya tindakan pemberian sanksi kepada tujuh (7) orang ASN yang terbukti melakukan pelanggaran dalam menjaga netralitas ASN,” kata Capten Ali lewat keterangannya kepada Abadikini.com, Senin (21/6).

Laman sebelumnya 1 2 3Laman berikutnya

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker