Kasus Ekspor Benir Lobster, Saksi Ungkap Keinginan Edhy Prabowo Sejak Awal Menjabat

Abadikini.com, JAKARTA – Sejak awal menjabat, yaitu pada November 2019, mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo ingin ada ekspor benih lobster. Hal itu diungkap saksi yang juga Mantan Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan, Zulficar Mochtar di persidangan.

Keinginan itu, kata Zulficar, disampaikan dalam berbagai pertemuan formal, informal, seminar, lokakarya. “Pak Menteri menggambarkan benih lobster ini harus diekspor dengan berbagai pertimbangan sehingga tim yang melakukan review kebijakan yang mendorong agar boleh diekspor dan dibudidayakan,” kata Zulficar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu, (3/3/2021).

Zulficar mengungkapkan hal tersebut saat menjadi saksi untuk terdakwa Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama Suharjito. Suharjito didakwa memberikan suap senilai total Rp2,146 miliar yang terdiri dari 103 ribu dolar AS (sekitar Rp1,44 miliar) dan Rp706.055.440 kepada mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.

Zulficar menerangkan, pada periode Menteri Susi Pudjiastuti ada pelarangan untuk mengekspor dan membudidaya benih lobster berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No 56 tahun 2016. Hal itu karena dikhawatirkan hidup lobster tidak berkelanjutan dan biaya budidaya lobster yang mahal sehingga lebih baik mengambil lobster berukuran besar untuk langsung dijual.

“Setelah ganti menteri pada Oktober 2019 kelihatan beliau (Edhy) punya semangat perubahan kebijakan dari era Bu Susi jadi pada November 2019 menteri mengeluarkan instruksi menteri agar ada 29 kebijakan yang harus diubah,” ungkap Zulficar.

Khusus untuk Ditjen Perikanan Tangkap, ucapnya, diminta untuk mengubah 18 peraturan. Namun Zulficar mengaku tidak ikut mengubah Permen KP No 56 tahun 2016 karena peraturan itu dievaluasi oleh Kepala Badan Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) dan Kepala Badan Pengembangan Sumberdaya Manusia dan Pemberdayaan Masyarakat Kelautan dan Perikanan (BPSDMP KP) serta Dirjen Perikanan Budidaya KKP.

“29 perubahan itu inisiatif langsung menteri, ‘nput penasihat, usulan dari mana-mana, lalu list-nya dibuat dalam instruksi menteri,” tambah Zulficar.

Akhirnya lahirlah Peraturan Menteri (Permen) Kelautan dan Perikanan Nomor 12 tahun 2020 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp), Kepiting (Scylla spp), dan Rajungan (Portunus spp) di Wilayah Negara Republik Indonesia pada 4 Mei 2020.

Zulficar menuturkan Permen ini membolehkan budidaya dan ekspor benih lobster, tapi belum bisa diimplementasikan karena butuh banyak petunjuk teknis (juknis) dan harus disusun oleh ditjen terkait.

“Jadi masing-masing ditjen menyusun juknis termasuk ditjen budidaya, ditjen perikanan tangkap, pengawasan, khusus kami ada 6 area fokus juknis,” ujar Zulficar di sidang kasus ekspor benih lobster yang melibatkan Edhy Prabowo.

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker