Tak Kapok, Koruptor Edhy Prabowo kembali Ajukan Upaya Hukum Kasasi atas Vonis 9 Tahun

Abadikini.com, JAKARTA – Tak terima dengan putusan 9 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo mengajukan upaya hukum kasasi. Permohonan kasasi itu diajukan sang koruptor itu pada Rabu 17 November 2021.

Plt Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri meyakini dengan independensi dan profesional dari para hakim Mahkamah Agung (MA).

“Kami meyakini independensi dan profesionalitas majelis hakim di tingkat MA, yang akan memutus perkara dengan seadil-adilnya dan mempertimbangkan seluruh aspek sesuai kaidah-kaidah hukum,” ujar Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (29/11/2021).

Menurut Ali, salah satu aspeknya bahwa korupsi sebagai extra ordinary telah memberikan dampak buruk yang nyata dirasakan masyarakat luas dan menghambat pemulihan ekonomi nasional.

“Sehingga butuh komitmen seluruh pemangku kepentingan untuk bersinergi dalam upaya bersama pemberantasan korupsi sesuai tugas dan fungsinya masing-masing,” jelasnya.

Selain itu, dengan diajukannya kasasi oleh Edhy, maka saat ini hukuman yang menjeratnya belum berkekuatan hukum tetap.

“Selanjutnya tim jaksa akan menyusun kontra memori kasasi sebagai bantahan atas dalil dan argumentasi terdakwa dimaksud,” kata Ali.

Diketahui, pengajuan kasasi tersebut berdasarkan informasi dari situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan untuk memperberat hukuman Edhy Prabowo menjadi 9 tahun penjara dalam perkara suap ekspor benih bening lobster atau benur.

Dalam putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menyatakan Edhy Prabowo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama.

Putusan tersebut tindaklanjut dari banding yang diajukan oleh pihak Edhy Prabowo.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda sebesar Rp400.000.000,- dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” dikutip dari laman Mahkamah Agung, Kamis (11/11/2021).

Majelis Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pun juga menambahkan hukuman pengganti. Jika Edhy tidak dapat membayar uang pengganti senilai Rp9,6 miliar dan US$ 77.000 diganti dengan hukuman yang semula 2 tahun kurungan menjadi 3 tahun kurungan.

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker