Trending Topik

Beredar Isu Liar Ustadz Maaher Sakit HIV, Ini Penjelasan Kuasa Hukum

Abadikini.com, JAKARTA – Mabes Polri mengatakan penyakit Ustadz Maaher at Thuwailibi sangat sensitif jika hal itu diumumkan ke publik karena bisa mengganggu nama baik keluarga.

Dinilai sangat privasi beredar isu liar yang mengatakan bahwa Ustadz Maaher at Thuwailibi meninggal dunia karena mengidap HIV.

Tanggapan kuasa hukum Ustadz Maaher soal penyakitnya.

Kuasa hukumnya, Djudju Purwanto, mengaku heran dengan kabar tersebut. Ia mengatakan, Polri harusnya secara transparan dan profesional membuka jenis penyakit Ustadz Maaher.

“Bagaimana ya. Kalau ada indikasi seperti (HIV) itu tentu harusnya diungkapkan secara transparan dan profesional,” kata Djudju saat dihubungi, Selasa (9/2/2021).

Djudju mengaku, hingga saat ini belum menerima medical report Ustadz Maaher. Padahal hal itu merupakan hak dari keluarga ustadz yang bernama asli Soni Eranata itu.

Medical report kami sendiri kan sebagai kuasa dan pihak keluarga tidak pernah diberikan informasi itu,” ujar Djudju.

Lebih lanjut, Djudju berkeyakinan, kliennya tak mengidap penyakit berbahaya tersebut. Sebab, kondisi kesehatan keluarga masih dalam kategori baik.

“Kalau pun seperti itu tentukan itu penyakit berbahaya yang secera tidak langsung misal bisa menular ke pihak keluarganya kan begitu. InsyaAllah sampai sekarang keluarga, anak, istrinya baik-baik saja,” ucapnya.

Sebelumnya, Polri mengungkapkan Ustadz Maaher meninggal karena sakit. Tapi, Polri enggan menggungkap penyakit apa karena sifatnya sangat sensitif dan menyangkut nama baik keluarga.

“Saya tidak bisa menyampaikan sakitnya apa karena sensitif ini bisa berkaitan nama baik keluarga almarhum,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/2/2021).

Istri dari Ustadz Maaher, Iqlima Ayu sempat mengatakan, penyakit suaminya kambuh karena tidak mengkonsumsi obat secara rutin. Ustadz Maaher pun akan dibawa ke rumah sakit dikawal kepolisian.

“(Sakit) Usus yang emang obatnya enggak putus sembilan bulan,” kata Iqlima di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (18/1/2021).

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker