Polisi Jelaskan Alasan Tetapkan Hanif Alatas Mantu Rizieq Shihab jadi Tersangka

Abadikini.com, JAKARTA – Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Andi Rian Djajadi membeberkan alasan pihaknya menetapkan Muhammad Hanif Alatas sebagai tersangka dalam kasus swab tes Rizieq di RS Ummi, Bogor beberapa waktu lalu.

Menurut Andi, penyidik menduga kuat bahwa menantu Rizieq Shihab itu terlibat turut membantu menyembunyikan informasi berkaitan dengan hasil tes tersebut selama mertuanya dirawat.

“Dia ikut di situ yang memfasilitasi, dia ikut membantu menyembunyikan informasi terkait proses [swab test],” kata Andi kepada awak media di Jakarta, Senin (11/1/2021).

Seharusnya, kata Andi, hasil tersebut turut dilaporkan kepada pihak berwenang selama masa pandemi saat ini. Dalam hal ini, pihak yang harus mendapat informasi itu ialah Satgas Covid-19 yang ada di bawah kendali pemerintah.

Diketahui, dalam perkara ini penyidik menetapkan dua orang lain sebagai tersangka. Mereka ialah, Rizieq Shihab itu sendiri dan Direktur Utama RS Ummi, Andi Tatat.

Penyidik, kata Andi, telah mengantongi sejumlah alat bukti sebelum menetapkan ketiganya sebagai tersangka. Mereka pun telah melakukan gelar perkara sebelum menjerat hukum orang itu.

“Keterangan saksi, keterangan ahli ditambah dengan surat dan petunjuk. kalau bukti undang-undang itu minimal dua alat bukti. Alat bukti penyidik ada 4,” ujarnya.

Dalam perkara ini, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU No Tahun 1984. Ketiganya juga disangkakan Pasal 216 KUHP dan Pasal 14 serta Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946. Mereka pun terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun.

Kasus ini berawal dari laporan Pemkot Bogor terhadap RS Ummi karena dinilai telah menghalangi atau menghambat Tim Satgas Covid-19 dengan tidak memberikan penjelasan utuh terkait status positif atau negatif Rizieq sebagai pasien.

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker