Komite I DPD RI Minta Polri Hukum Seberat-Beratnya Bagi Pelaku Penusuk Syekh Ali Jaber

Abadikini.com, JAKARTA – Ketua Komite I DPD RI Fachrul Razi Meminta Polri mengusut tuntas dalang dan tersangka utama kasus penusukan Syech Ali Jaber di Lampung.

” Kasus Penusukan ini menambah daftar panjang diskriminasi ulama dan umat muslim dinegeri sendiri yang mayoritas penganut Islam, dan pelaku kita lihat sadar dan seperti telah menguasai medan area eksekusi serta di komandoi pihak pihak yang anti dengan Ulama” jelas senator.

” Kita harapkan Polri serius mengungkap dalang dan tersangka utama untuk dihukum seberat beratnya” imbuhnya.

PERNYATAAN SIKAP BERSAMA FPI, GNPF ULAMA DAN PA 212

Terkait Tragedi Brutal PEMBUNUHAN Imam Masiid di Oku Sumsel & PERCOBAAN PEMBUNUHAN Syekh Ali Jaber di Lampung.

Berkenaan dengan kejadian brutal berupa PEMBUNUHAN Imam Masjid di Oku Sumsel & PERCOBAAN PEMBUNUHAN Syekh Ali Jaber di Lampung. Maka kami FPI, GNPF Ulama dan PA 212 menyatakan sikap sebagai berikut:

1. Mengecam dan mengutuk keras aksi pembunuhan Imam Masjid di Oku Sumsel dan Percobaan pembunuhan kepada Syekh Ali Jaber di Lampung yang menggunakan cara dun gaya PKI.

2. Mengintruksikan kepada Laskar, jawara, Pendekar dan Brigade serta Umat Islam untuk meningkatkan kewaspadaan dan menjaga ulama serta tokoh yang istiqomah dalam berjuang melawan kedzoliman dari serangan dan ancaman gerombolan pembenci Islam.

3. Menyerukan kepada Umat Islam untuk memberlakukan Hukum Adat dan Hukum Qishos jika hukum negara tidak bisa ditegakan terhadap para pelaku percobaan pembunuhan kepada para ulama dan tokoh di NKRI.

4. Menghimbau kepadu Para Ulama, Pengasuh Pesantren, Pengurus Masjid & Mushola, serta Panitia Tabligh agar melakukan koordinasi pengamanan acara dengan FPI, GNPF Ulama dan PA 212 send jaringan ANAK NKRI.

5. Menyerukan kepada segenap Umat Islam Indonesia unmk SIAGA JIHAD melawan segala bentuk PROPAGANDA & MAKAR serta RONGRONGAN NEO PKI kapan saja dan dimana saja.

Sosok Alfin Andrian, Tersangka Penusuk Syekh Ali Jaber: Lulusan SD hingga Klaim Gangguan Jiwa: Polisi telah menetapkan satu tersangka dalam kasus penusukan Syekh Ali Jaber di Bandar Lampung pada Minggu (13/9/2020) lalu. (*)

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker