Berkas Sudah P21, Hukuman Mati Menanti John Kei Cs

Abadikini.com, JAKARTA – Kasus pembunuhan berencana yang menyeret John Kei dan anak buahnya sebentar lagi bakal disidangkan. Polda Metro Jaya saat ini telah merampungkan berkas penyidikan.

“Pagi ini ada penyerahan tersangka dan barang bukti kasus pembunuhan John Kei cs,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Yusri Yunus di Mako Polda Metro Jaya, Rabu (19/8/2020).

Menurut Yusri, pihak Kejaksaan menilai berkas kasus John Kei sudah lengkap (P21). Artinya, kasus itu bisa segera memasuki tahap persidangan.

“Hari ini adalah tahap dua yang akan ada penyerahan dari tim penyidik dan tersangka, barang bukti kepada JPU,” tambah Yusri.

Dalam kasus ini, John Kei dan 38 anak buahnya ditangkap jajaran Polda Metro Jaya karena diduga terlibat kasus perusakan rumah Nus Kei di Tangerang.

Tak cuma itu, kelompok John Kei terlibat pengeroyokan yang menyebabkan meninggalnya seorang pria berinisial ER. Selain 39 orang yang jadi tersangka, polisi masih memburu 8 orang lainnya.

Mengutip dari Antara, barang bukti yang turut disita dalam kasus ini antara lain 28 buah tombak, 24 buah senjata tajam, 2 buah ketapel panah, 3 buah anak panah, 2 buah stik bisbol dan 17 buah ponsel.

Akibat perbuatannya, John Kei dan anak buahnya dijerat pasal berlapis. Di antaranya Pasal 88 KUHP tentang permufakatan jahat, Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana serta Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 170 KUHP tentang perusakan dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. John Kei dan anak buahnya terancam hukuman penjara 20 tahun dan atau pidana mati.

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker