Ini Alasannya Anak Taipan Freddy Widjaja Gugat Hak Waris dari Kelima Kakak Tirinya di PN Jakarta Pusat

Abadikini.com, JAKARTA – Nama Freddy Widjaja kini menjadi perhatian publik. Anak dari almarhum, Eka Tjipta Widjaja Pendiri Sinarmas Group ini memilih menggugat lima kakak tirinya atas hak warisan/wasiat ayahnya di 12 Perusahaan Sinarmas Group.

Freddy Widjaja menuntut warisan sesuai dengan KUH Perdata pasal 914 dan 916 berdasarkan LEGITIMIE PORTIE. Untuk anak yang dilahirkan dari perkawinan yang sah sebesar 2/3 dari warisan, sedangkan untuk anak luar kawin berhak atas setengah dari bagian yang diterima anak kawin sah atau 1/3 dari total warisan.

“Jadi disini, karena total anak luar kawin dari almarhum Eka Tjipta Widjaja ada 20 anak, berarti 1/3 dari 600 triliun dibagi 20 anak, maka yang menjadi bagian dari Freddy Widjaja adalah 10 Triliun rupiah,” ungkap Freddy alasannya menggugat lima kakak tirinya.

Baca Juga : Anak-Anak Bos Sinarmas Grup Saling Gugat Hak Warisan Di PN Jakarta Pusat, Sidang Digelar Pagi Ini

Jadi siapa sebenarnya Freddy Widjaja?

Mengutip dari berbagai sumber, Eka Tjipta Widjaja tercatat menikah secara resmi dua kali. Istri pertamanya bernama Trini Dewi Lasuki dan Mellie Pirieh sebagai istri keduanya. Dari kedua pernikahannya tersebut, Eka Tjipta diketahui memiliki 15 anak.

Sedangkan, Freddy Widjaja sendiri merupakan anak luar kawin dari pernikahan resmi yang pernah dilakukan Eka Tjipta bersama dengan Lidia Herawaty Rusli.

Hal itu diketahui dalam hasil Putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Nomor 36/PDT.P/2020/PN.JKT/PST. Putusan PN Jakarta Pusat itu terbit setelah Freddy Widjaja menuntut statusnya sebagai anak dari pasangan Eka Tjipta Widjaja dengan Lidia Herawati Rusli.

Dengan adanya putusan PN Jakarta Pusat itu, berawalnya Freddy Widjaja mengajukan pengesahan atas anak di luar pernikahan ke PN Jakarta Pusat pada 30 Januari 2020. Ini merupakan hak Freddy atas anak yang terlahir dari pasangan Eka Tjipta Widjaja dengan Lidia Herawati Rusli.

Dalam permohonan pengesahan tersebut, Freddy Widjaja adalah anak Eka Tjipta dengan Lidia Herawati Rusli yang menikah pada 3 Oktober 1967. Pernikahan dilakukan secara adat atau agama Budha di Jakarta. Namun, pernikahan tersebut tak tercatat atau terdaftar di Catatan Sipil.

Dari putusan PN Jakarta Pusat itu juga diketahui bahwa sebelum meninggal pada tgl 26 Januari 2019, Almarhum menghadap notaris Winanto Wiryomartani SH untuk membuat surat wasiat yang berisikan Eka memberikan uang tunai yang ia miliki kepada

5 istri dan 28 anak-anaknya yang nilai nya bervariasi sebesar Rp. 2 milyar untuk anak hasil kawin sah dan Rp. 1 milyar untuk anak luar nikah. Dalam hal ini Freddy telah menerima warisan HANYA sebesar 1 milyar rupiah.

Saat itu, Majelis Hakim PN Jakarta Pusat pun akhirnya memutuskan mengabulkan seluruh permohonan Freddy Widjaja pada 3 Februari 2020 yang berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga : Anak-Anak Bos Sinarmas Saling Gugat Hak Warisan, Ini Perkembangan Kasusnya Di PN Jakarta Pusat

Berikut bunyi empat poin putusan dan/atau penetapan dari PN Jakarta Pusat:

1. Mengabulkan permohonan pemohon;

2. Menetapkan pemohon yang lahir di Jakarta pada tanggal 14 Oktober 1968 sebagaimana kutipan akte kelahiran No. 2731/DP/1968 tertanggal 30 Oktober 1968 sebagai anak dari perkawinan antara Nyonya Lidia Herawati Rusli dengan tuan Eka Tjipta Widjaja;

3. Memberi kuasa seperlunya kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Jakarta yang berwenang untuk itu, agar mencatatkan pengesahan pemohon pada kutipan Akta Kelahiran Pemohon;

4. Menetapkan biaya permohonan ini kepada Pemohon sebesar Rp146.000,- (Seratus empat puluh enam ribu rupiah);

Mengutip dari majalah Matra edisi Maret 2020 Freddy Widjaja tegaskan bahwa sesungguhnya dia inginkan persoalan hak warisan ini diselesaikan secara kekeluargaan daripada harus ke pengadilan.

“Saya masih berharap, bisa menyelesaikan hak waris saya secara kekeluargaan daripada jalur pengadilan. Dalam hati saya, pak Indra, pak Franky, pak Teguh, Pak Muktar dan pak Frankel adalah tetap abang-abang saya,” ujarnya.

Baca Juga: Sinar Mas Group Buka Suara Soal Sengketa Warisan Rp600 T Milik Eka Tjipta Widjaja

Berikuti ini kutipan wawancara majalah Matra dengan Freddy Widjaja:

Memangnya selama ini tidak ada komunikasi dengan keluarga pemegang kekuasaan di Sinarmas?

Pernah. Dengan pelaksana wasiat, salah satu abang saya yang bernama Indra Widjaja. Hanya saja, hak waris tidak berimbang atau tidak adil.

Pernah saya konsultasikan dengan pak Hotma Sitoempoel. Dan beliau memberi legal opini untuk diserahkan kepada pak Indra sebagai pelaksana wasiat, supaya dipertimbangkan akte wasiat itu.

Ternyata, tidak digubris sampai akhirnya saya menunjuk pengacara Yusril Ihza Mahendra di bulan September 2019, untuk mediasi atau mewakili jika harus ke pengadilan.

Ok, di situ terjadi komunikasi?

Pengacara saya, pak Yusril Ihza Mahendra sudah bertemu pak Indra Widjaja pada 23 Oktober 2019 di Sinarmas Land lantai 37. Namun, di pertemuan itu pak Indra menyatakan uang tunai dan saham papi sudah habis, tidak ada lagi.

Saya tegaskan di sini, bahwa sewaktu papi pensiun alias tidak datang ke kantor lagi tahun 2008, selain Bank BII, seluruh perusahaan milik papi saya yang mayoritas adalah perusahaan TBK (terbuka). Perusahaan papi, dalam keadaan sehat dan tidak pernah bangkrut, setelah krisis moneter tahun 1997.

Baca Juga: Ini Daftar 10 Harta Warisan Yang Jadi Rebutan Dari Anak – Anak Sinarmas Grup Senilai 600 Triliun

Anda membantah pernyataan Abang Anda, yang menyebut harta waris sudah habis?

Ya, saya yakin dan punya data. Bahkan di tahun 2005 bisa membeli Bank Shinta, yang namanya kemudian berubah menjadi Bank Sinarmas.

Jadi, sebagai mana manusia yang lahir di bumi ini, saya tidak bisa memilih, siapa yang menjadi orang tua saya, terlahir dari keturunan papi Eka Tjipta Widjaja. Yang merupakan mantan orang terkaya di Indonesia.

Oleh karena itulah, saya sangat menyayangkan kalau perusahaan yang papi saya besarkan terpengaruh karena kasus keluarga.

Apabila saya menggugat ke pengadilan, harga sahamnya bisa terguncang. Saya sangat berharap, hak waris saya bisa diselesaikan dengan cara perdamaian saja.

Disebut bangkrut karena kabarnya hutang PT Indah Kiat, 14 Miliar Dollar atau sekitar 200 Triliun Rupiah?

Oh, mengenai hal itu sudah diputuskan oleh pengadilan dan Mahkamah Agung. Bahwa PT Indah Kiat, tidak usah membayar hutang-hutangnya dan obligasinya tidak sah menurut hukum Indonesia.

Putusan ini, membawa situasi baik, seluruh keuntungan usaha tidak perlu membayar hutang. Tapi, bisa membiayai kegiatan operasional perusahaan sampai bisa berkembang lagi. Dan, sangat maju seperti sekarang.

Contohnya, si Jackson anak pak Teguh Ganda Widjaja, bisa membeli perusahaan kertas di Brazil seharga lebih dari 100 Triliun Rupiah.

Memangnya Anda mengharapkan apa, setelah wawancara ini muncul?

Saya masih berharap, bisa menyelesaikan hak waris saya secara kekeluargaan daripada jalur pengadilan. Dalam hati saya, pak Indra, pak Franky, pak Teguh, Pak Muktar dan pak Frankel adalah tetap abang-abang saya.

Semoga abang-abang saya masih mempunyai hati Nurani dan keadilan yang pantas kepada saya, yang juga anak papi Eka Tjipta Widjaja.

Baca Juga: Pasca Anak-Anak Bos Sinarmas Group Saling Gugat Hak Warisan Di PN Jakarta Pusat, Mayoritas Saham Perusahaan Merosot

Saham Sinarmas Anjlok

Pasca isu saling gugat anak-anak bos sinarmas di PN Jakarta Pusat senin 13 Juli 2020 esok harinya Selasa 14 Juli 2020 enam Saham perusahaan Sinarmas Group anjlok

Harga saham emiten-emiten Grup Sinarmas pada perdagangan sesi II Selasa kemarin (14/7/2020) sebagian besar ditutup terkoreksi, melanjutkan tekanan yang diderita sejak perdagangan pagi. Penurunan ini terjadi di tengah sentimen gugatan harta waris keturunan dari pendiri Grup Sinarmas, mendiang Eka Tjipta Widjaja.

Berdasarkan data situs Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, ada 12 perusahaan Grup Sinar Mas yang dipersoalkan oleh penggugat, dalam hal ini Freddy Widjaja, salah satu anak pendiri Sinar Mas Group Eka Tjipta Widjaja, yang mengajukan gugatan hak waris/wasiat atas kepada lima saudara tirinya.

Ke-12 perusahaan tersebut yakni:

1. PT Sinar Mas Agro Resources and Technology TbK (SMAR)

2. PT Sinar Mas Multi Artha Tbk (SMMA)

3. Sinar Mas Land

4. PT Bank Sinar Mas Tbk (BSIM)

5. PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk (INKP)

6. PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk (TKIM)

7. PT Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry

8. PT Bank China Construction Bank Indonesia Tbk (MCOR)

9. Asia Food and Properties Limited

10. China Renewable Energy Investment Limited

11. PT. Golden Energy Mines Tbk (GEMS)

12. Paper Excellence BV Netherlands

Saham INKP & TKIM Parah

Mengacu data Bursa Efek Indonesia (BEI), setidaknya ada sembilan emiten Sinar Mas Group yang tercatat di BEI, termasuk dua perusahaan di bawah Sinarmas Land yakni PT Bumi Serpong Damai Tbk (BSDE) dan PT Duta Pertiwi Tbk (DUTI).

Kemarin, saham SMAR ditutup minus 0,30% di posisi Rp 3.300/saham padahal sempat menguat di sesi I. Berikutnya saham SMMA minus 0,86% di level Rp 17.350/saham.

Selanjutnya saham BSIM turun 1,92%% di posisi Rp 510/saham. Adapun saham BSDE stagnan di level Rp 750/saham dan saham DUTI mampu naik sendirian 2,35% di level 4.790/saham.

Di sisi lain, ada dua saham perusahaan kertas Sinarmas yakni INKP dan TKIM juga terkoreksi. Saham TKIM ambles 5,96%, dan INKP turun 5,50% di level Rp 7.300/saham

Dari perbankan, saham MCOR turun 1,32% di posisi harga Rp 149/saham, sementara saham GEMS masih disuspensi BEI karena masih belum memenuhi ketentuan minimal saham publik, bahkan terancam didepak (delisting) dari bursa.

Khusus untuk MCOR, Sinar Mas Multiartha memang akan menjadi salah satu pemegang saham Bank China Construction Bank Indonesia (MCOR) atau CCB Indonesia, setelah menjadi pembeli siaga (standby buyer) dari penerbitan saham baru melalui skema Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) atau rights issue CCB Indonesia.

Seperti diketahui, Eka Tjipta merupakan konglomerat yang berhasil membangun kerajaan bisnis bernama Sinar Mas Group. Bisnisnya bergerak di berbagai sektor, mulai dari agribisnis, makanan, komunikasi, teknologi, layanan keuangan, kesehatan, pertambahan, energi, properti, dan kertas.

Berkat bisnisnya tersebut, Eka Tjipta masuk daftar orang terkaya di Indonesia versi Forbes. Dia dinobatkan sebagai orang terkaya nomor tiga di Tanah Air dengan total harga mencapai 8,6 miliar US dollar.

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker