Anak-Anak Bos Sinarmas Saling Gugat Hak Warisan, Ini Perkembangan Kasusnya di PN Jakarta Pusat

Abadikini.com, JAKARTA – Perkembangan sidang perkara saling gugat anak-anak bos pendiri Sinarmas Grup Eka Tjipta Widjaja terkait hak atas warisan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (13/7/2020) pagi tadi hanya berlangsung singkat.

Perkara gugatan warisan/wasiat dengan nomor 301/Pdt.G/2020/PN Jkt.Pst atas nama penggugat Freddy Widjaja dengan menggandeng kuasa hukum Yasrizal, menggugat kelima kakak tirinya yakni Indra Widjaja alias Oei Pheng Lian, Teguh Ganda Widjaja alias Oei Tjie Goan, Muktar Widjaja alias Oei Siong Lian, Djafar Widjaja alias Oei Piak Lian dan Franky Oesman Widjaja alias Oei Jong Nian dengan nama perkara gugatan Warisan/Wasiat

Sidang yang seharusnya di gelar pada pukul 10.00 WIB dengan agenda panggilan T-1 dan T-2 di ruang sidang Kusuma Admadja 1 molor hingga pukul 15.00 WIB baru dimulainya sidang.

Sidang dibuka oleh ketua majelis hakim Albertus Usada yang juga dihadiri kuasa hukum kedua belah pihak. Dari pihak penggugat menggandeng pengacara Yasrizal dan pihak tergugat dalam hal ini pihak Sinarmas Grup menggandeng pengacara Edwin. Sidang diketahui berlansung kurang lebih 10 menit dengan putusan mediasi pada hari senin pekan depan dengan cara mediator oleh salah satu hakim yang akan ditunjuk pihak PN Jakarta Pusat.

“Sidang berlansung kurang dari 10 menit. Sudah diputuskan untuk mediasi hari senin tgl 20 Juli pukul 9 pagi dengan mediator dari hakim di PN Jakarta Pusat,” kata penggugat Freddy Widjaja kepada wartawan di Jakarta, Senin (13/7).

Menurut Freddy, dirinya harapkan pada sidang mediasi pekan depan dapat tercapai perdamaian antara dia dan kakak-kakak tirinya sesuai dengan kitab undang-undang hukum perdata dan keputusan Mahkamah Konstitusi No. 46 tahun 2010

“Semoga tercapai perdamaian dengan pembayaran hak waris dari almarhum papa saya, Eka Tjipta Widjaja sesuai kitab undang-undang perdata dan keputusan MK no 46 tahun 2010,” ujarnya.

Baca Juga: Anak-Anak Bos Sinarmas Grup Saling Gugat Hak Warisan Di PN Jakarta Pusat, Sidang Digelar Pagi Ini

Menurut, Freddy Widjaja berdasarkan pendapat hukum atau legal openion dari Hotma Sitompoel & Associates advocate & Legal Consultants dengan nomor 83/MT/VII/2019 yang diterbitkan di Jakarta pada tanggal 17 Juli 2019 kepada dirinya berdasarkan kronologis perkaranya sebagai berikut:

1. Eka Tjipta Widjaja memiliki 5 (lima) istri dan 28 orang anak sebagaimana struktur silsilah keluarga Eka Tjipta Widjaja bulan Januari 2019, Eka Tjipta Widjaja meninggal.

2. Berdasarkan akta wasiat nomor 60 Tanggal 25 April 2008 yang dibuat oleh Notaris Winanto Wiryomartani, S.H., M.Hum telah dibagikan kepada seluruh keturunan keluarga Eka Tjipta Widjaja yaitu menerima pembagian uang tunai sebesar Rp1.000.000.000; (satu milyar rupiah)termasuk bapak Freddy Widjaja pun nona Frances Widjaja juga masuk dalam surat wasiat tersebut untuk mendapatkan hibah uang tunai yang jumlahnya sama dengan bapak Freddy Widjaja

3. Bedasarkan keterangan pak Freddy Widjaja, bahwa adanya pembagian uang yayasan almarhum Eka Tjipta Widjaja yang bedasarkan keputusan pengurus yayasan yakni setiap ahli waris mendapatkan uang sejumlah Rp.9.000.000.000; (sembilan milyar rupiah).

4. Namun pada faktanya, justru masing-masing, bapak Freddy Widjaja dan anaknya mendapatkan Rp.4.500.000.000; (empat milyar lima ratus juta rupiah).

5. Bapak Freddy Widjaja merasa tidak adil dan bahkan dengan seluruh aset sepeninggalan almarhum Eka Tjipta Widjaja juga seharusnya di bagi kepada seluruh silsilah keluarga Eka Tjipta Widjaja.

6. Bapak Freddy Widjaja merupakan anak dari istri almarhum Eka Tjipta Widjaja. Namun pada saat bapak Freddy Widjaja lahir almarhum Eka Tjipta Widjaja tidak menikah menurut hukum Indonesia dengan ibunda bapak Freddy Widjaja sehingga dikatakan bapak Freddy Widjaja merupakan anak luar kawin sebagai mana dalam akta kelahirannya bapak Freddy Widjaja disebutkan hanya nama ibunya saja sebagai orang tuanya.

7. Bapak Freddy Widjaja sebagai ahli waris ingin meminta hak-haknya sebagai keturunan dari keluarga almarhum Eka Tjipta Widjaja.

Lanjut Freddy Widjaja mengatakan berdasarkan pendapat hukum atau legal openion dari Hotma Sitompoel & Associates advocate & Legal kepada dirinya menyimpulkan bahwa:

Setelah mengadakan telaah hukum dengan merujuk pada data-data dan keterangan pihak terkait sebatas yang kami terima, dengan asumsi data dalam bentuk photo copy adalah benar, maka berdasarkan teori hukum (dogmatika) dan hukum positif (het positive recht) yang berlaku, kami melakukan kajian fakta dengan kesiapan sebagai berikut:

1. Bahwa Harta Waris terbuka apabila terjadi suatu kematian. Adanya waris bila ada hubungan darah antara pewaris dan ahli waris. Hak waris antara anak perampuan dan laki-laki mengenai besarannya memiliki bagian sama sesuai ketentuan Pasal 852 ayat 1 KUH Perdata.

2. Bahwa hak anak luar kawin atas warisan orangtuanya sebagaimana dalam Pasal 832 KUH Perdata juga temasuk sebagai ahli waris. Pengaturan mengenai anak luar kawin terhadap warisan pengaturan mengenai hal anak luar kawin terhadap warisan diatur dalam pasal 862 s/d Pasal 866 KUH perdata. Selanjutnya putusan MK juga mengatur bahwa anak luar kawin tidak hanya memiliki hubungan secara keperdataan dengan ibunya, namun juga memiliki hak atas warisan ayahnya, sepanjang anak luar kawin mendapat pengakuan atau melakukan pembuktian melalui ilmu pengetahuan dan teknologi atas adanya hubungan darah tersebu.

3. Bahwa mengenai Legitimie Portie untuk anak yang di lahirkan dari perkawinan yang sah dan anak luar kawin memiliki aturan yang berbeda. Untuk anak dari perkawinan sah sebagaiman dalam pasal 914 KUH Perdata. Sementara untuk anak luar kawin sebagaiman dalam pasal 916 KUH Perdata, anak luar kawin dapatkan setengah dari bagian yang seharusnya di terima dari anak luar kawin.

Sebelumnya diberitakan Abadikini.com, PN Jakarta Pusat menjadwalkan kembali perkara sengketa warisan anak-anak bos Sinarmas Grup pada pagi Ini, Senin (13/7/2020) pukul 10.00 WIB. Dengan agenda sidang Panggilan T-1 dan T-2 di ruang sidang Kusuma Admadja 1.

Adapun Petitum penggugat sebagai berikut:

Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

Menyatakan bahwa Penggugat dan Para Tergugat adalah ahli waris yang sah dari almarhum Bapak EKA TJIPTA WIDJAJA;

Menyatakan Harta Waris adalah harta peninggalan Almarhum Bapak EKA TJIPTA WIDJAJA;

Menyatakan secara sah dan berharga harta waris yang berupa :

PT. Smart (Sinar Mas Agro Resources and Technology) TBK dengan total nilai asset sebesar Rp 29.310.000.000.000,- (dua puluh sembilan triliun tiga ratus sepuluh miliar rupiah) dengan laba kotor tahun 2018 sebesar Rp 4.634.000.000.000,- (empat triliun enam ratus tiga puluh empat miliar rupiah);

PT. Sinar Mas Multi Artha dengan total nilai asset sebesar Rp. 100.663.451.000.000,- (seratus triliun enam ratus enam puluh tiga miliar empat ratus lima puluh satu juta rupiah) dengan laba kotor tahun 2018 sebesar Rp. 1.647.179.000.000,- (satu triliun enam ratus empat puluh tujuh miliar seratus tujuh puluh sembilan juta rupiah) ;

Sinar Mas Land dengan total nilai asset pada tahun 2019 sebesarUS$ 7.757.500.000 dirupiahkan dengan Kurs Rp 15.000,- (lima belas ribu rupiah) sama dengan Rp. 116.362.500.000.000,- (seratus enam belas triliun tiga ratus enam puluh dua miliar lima ratus juta rupiah) ;

PT. Bank Sinar Mas TBK dengan total nilai asset pada Bulan September 2019 sebesar Rp.37.390.492.000.000,- (tiga puluh tujuh triliun tiga ratus sembilan puluh miliar empat ratus sembilan puluh dua juta rupiah) ;

PT. Indah Kiat Pulp & Paper TBK dengan total nilai asset pada Tahun 2018 sebesar US$ 8.751.000.000 dengan Kurs Rp 15.000,- (lima belas ribu rupiah) sebesar Rp. 131.265.000.000.000,- (seratus tiga puluh satu triliun dua ratus enam puluh lima miliar rupiah) ;

PT. Pabrik Kertas Tjiwi Kimia TBK US$ 2.965.100.000 dengan Kurs Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah) sebesar Rp 44.476.500.000.000,- (empat puluh empat triliun empat ratus tujuh puluh enam miliar lima ratus ribu rupiah) ;

PT. Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry dengan total nilai asset pada tahun 2018 sebesar US$ 1.997.500.000 dengan Kurs Rp.15.000,- (lima belas ribu rupiah) sebesar Rp. 29.962.500.000.000,- (dua puluh Sembilan triliun sembilan ratus enam puluh dua miliar lima ratus juta rupiah) ;

PT. Bank China Construction Bank Indonesia TBK dengan total nilai asset sebesar Rp. 16.200.000.000.000,- (enam belas triliun dua ratus miliar rupiah) ;

Asia Food and Properties Limited dengan estimasi nilai asset sebesar Rp. 80.000.000.000.000,- (delapan puluh triliun rupiah) ;

China Renewable Energy Investment Limited dengan total nilai asset pada tahun 2019 sebesar HK$ 2.794.654.000 dengan Kurs Rp. 19.000,- (sembilan belas ribu rupiah) sebesar Rp. 5.309.842.600.000,- (lima triliun tiga ratus sembilan miliar delapan ratus empat puluh dua juta enam ratus ribu rupiah) ;

PT. Golden Energy Mines TBK dengan total nilai asset pada tahun 2019 sebesar US$ 780.646.167 dengan Kurs Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah) sebesar Rp. 11.709.692.505.000,- (sebelas triliun tujuh ratus sembilan miliar enam ratus sembilan puluh dua juta lima ratus lima ribu rupiah) ;

Paper Excellence BV Netherlands dengan total nilai asset sebesar Rp. 70.000.000.000.000,- (tujuh puluh triliun rupiah) ;

Menghukum Tergugat untuk membagi harta waris menurut hukum perdata, masing-masing setengah bagian;

Menetapkan sita jaminan (conservatoir Beslaag) terhadap harta waris adalah sah dan berharga

Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

Untuk diketahui penggugat Freddy Widjaja adalah anak pertama dari 3 bersaudara dari istri ketiga pemilik Sinarmas Grup almarhum Eka Tjipta Widjaja bernama Lidia Herawaty Rusli yang menikah pada 3 Oktober 1967.

Sedangkan para tergugat merupakan kakak tiri Freddy Widjaja anak dari Istri pertama Eka Tjipta Widjaja bernama Trini Dewi Lasuki yang dinikahi pada 25 Desember 1943 dan dikaruniai 8 orang anak. Anak dari Istri pertama inilah diwariskan untuk meneruskan usaha di Sinarmas Grup.

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker