Nadiem Didakwa Terima Rp809,59 Miliar Terkait Korupsi Digitalisasi Pendidikan, Negara Rugi Rp2,18 Triliun
Abadikini.com, JAKARTA – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (5/1/2026). Nadiem didakwa menerima aliran dana sebesar Rp809,59 miliar terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) pada periode 2019-2022.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung, Roy Riady, menyatakan bahwa dana tersebut diduga diterima melalui skema yang melibatkan korporasi dan investasi global.
Modus Spesifikasi Tunggal dan Aliran Dana
Dalam surat dakwaannya, JPU menyebutkan bahwa Nadiem diduga mengarahkan spesifikasi pengadaan laptop agar menggunakan ekosistem tertentu yang menjadikan satu pihak sebagai penguasa tunggal dalam infrastruktur pendidikan di Indonesia.
“Uang yang diterima Nadiem berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia. Sebagian besar sumber dana tersebut berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar AS,” papar Roy Riady dalam persidangan.
Jaksa juga menyoroti lonjakan signifikan pada Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Nadiem tahun 2022, yang mencatat kepemilikan surat berharga senilai Rp5,59 triliun.
Kerugian Negara dan Kegagalan Fungsi di Daerah 3T
Akibat perbuatan terdakwa bersama sejumlah pihak lain—termasuk Ibrahim Arief (Ibam), Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, dan Jurist Tan (DPO)—negara diperkirakan mengalami kerugian total sebesar Rp2,18 triliun. Kerugian tersebut terbagi menjadi:
-
Rp1,56 triliun pada program digitalisasi pendidikan.
-
Rp621,39 miliar (setara 44,05 juta dolar AS) akibat pengadaan lisensi CDM yang dinilai tidak bermanfaat dan tidak diperlukan.
Jaksa mengungkapkan bahwa sebanyak 1,16 juta unit lisensi CDM yang tersebar di sekolah-sekolah di Indonesia, khususnya di daerah 3T (Terluar, Terdepan, Tertinggal), tidak berfungsi secara optimal. Hal ini menyebabkan target Asesmen Nasional Berbasis Komputer (ANBK) tidak tercapai dan proses belajar-mengajar terhambat.
Ancaman Pidana
Atas perbuatannya, Nadiem Makarim didakwa melanggar, Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001., dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
JPU menegaskan bahwa pengadaan teknologi informasi ini menggunakan dana APBN dan Dana Alokasi Khusus (DAK) yang seharusnya diperuntukkan bagi peningkatan mutu pendidikan dasar dan menengah, namun pelaksanaannya diduga kuat melanggar prosedur identifikasi kebutuhan pendidikan nasional.



