Ini Daftar 10 Harta Warisan yang Jadi Rebutan dari Anak – Anak Sinarmas Grup Senilai 600 Triliun

Abadikini.com, JAKARTA – Freddy Widjaja, anak kandung pendiri Sinar Mas Group Eka Tjipta Widjaja menggugat hak atas warisan dari almarhum ayahnya. Gugatan ia ajukan terhadap lima kakak tirinya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Secara total, nilai aset perusahaan yang disengketakan mencapai Rp672,61 triliun.

Gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 301/Pdt.G/2020/PN Jkt dan ditujukan ke Indra Widjaja, Teguh Ganda Widjaja, Muktar Widjaja, Djafar Widjaja, dan Franky Oesman Widjaja.

Berikut daftar harta warisan yang tengah berusaha direbutnya:

Pertama, aset PT Sinar Mas Agro Resources and Technology Tbk atau SMART senilai Rp29,31 triliun dengan laba kotor Rp4,63 triliun pada 2018.

Kedua, aset PT Sinar Mas Multi Artha sebesar Rp100,66 triliun dengan laba kotor Rp1,64 triliun.

Ketiga, aset Sinar Mas Land sebesar US$7,75 miliar atau setara Rp116,36 triliun dengan asumsi kurs Rp15 ribu per dolar AS. Keempat, aset PT Bank Sinar Mas Tbk sebesar Rp37,39 triliun per September 2019.

Kelima, aset PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk senilai US$8,75 miliar atau Rp131,26 triliun. Keenam, PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk US$2,96 miliar atau Rp44,47 triliun.

Ketujuh, aset PT Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry sebesar US$1,99 miliar atau Rp29,96 triliun. Kedelapan, aset PT Bank China Construction-Bank Indonesia Tbk sebesar Rp16,2 triliun.

Kesembilan, aset Asia Food and Properties Limited sebesar Rp80 triliun. Ke-10, aset China Renewable Energy Investment Limited senilai 2,79 miliar dolar Hong Kong atau setara Rp5,3 triliun dengan asumsi kurs Rp19 ribu per dolar Hong Kong.

Kesepuluh, aset PT Golden Energy Mines Tbk US$780,64 juta atau setara Rp11,7 triliun. Ke-12, aset Paper Excellence BV Netherlands Rp70 triliun.

Seperti diketahui, Anak – anak Pendiri Sinarmas Grup Eka Tjipta Widjaja saling gugat hak warisan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pagi ini, Senin 13 Juli 2020.

Dukitip dari website PN Jakarta Pusat sipp.pn-jakartapusat.go.id, Senin (13/7/2020). perkara gugatan warisan dengan nomor 301/Pdt.G/2020/PN Jkt.Pst atas nama penggugat Freddy Widjaja dengan menggandeng kuasa hukum Yasrizal, SH menggugat kelima kakak tirinya yakni Indra Widjaja alias Oei Pheng Lian, Teguh Ganda Widjaja alias Oei Tjie Goan, Muktar Widjaja alias Oei Siong Lian, Djafar Widjaja alias Oei Piak Lian dan Franky Oesman Widjaja alias Oei Jong Nian dengan nama perkara gugatan Warisan/Wasiat yang di daftarkan pada Selasa, 16 Jun. 2020 lalu dalam status perkara tahap persidangan.

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker