Trending Topik

Freddy Widjaja Gandeng Kamaruddin Ajukan Bukti Baru Kasus Pemalsuan Akta Lahir

Abadikini.com, JAKARTA – Freddy Widjaja salah satu anak pendiri Sinar Mas Group Eka Tjipta Widjaja, kembali mendatangi gedung Bareskrim Polri dengan menggandeng kuasa hukumnya Kamaruddin Simanjuntak menyerahkan barang bukti baru dalam kasus dugaan pemalsuan akta kelahiran oleh tiga saudara tirinya.

Mewakili kliennya, Kamaruddin mengaku datang untuk menyerahkan surat agar polisi kembali melakukan gelar perkara terkait kasus dugaan pemalsuan akta otentik kelahiran anak Eka Tjipta Widjaja

“Kedatangan hari ini memasukkan surat ke Karowasidik di lantai 10, terkait dengan urusan klien saya Bapak Freddy Widjaja,” kata Kamaruddin di Bareskrim Polri, Senin (7/11/2022).

Menurut Kamaruddin, kliennya tak terima dan meminta agar polisi menaikkan laporan itu ke tahap penyidikan. Menurut dia, Freddy adalah korban dugaan tindak pidana pemalsuan akta otentik kelahiran Eka Tjipta.

“Pak Freddy Wijaya ini adalah korban dugaan tindak pidana pemalsuan surat yaitu surat otentik maupun menempatkan keterangan palsu ke dalam akta otentik,” kata Kamaruddin.

Menurut dia, polisi kini telah melakukan gelar perkara salam kasus tersebut. Pihaknya juga telah menyerahkan sejumlah barang bukti baru dalam laporan tersebut.

“Kita minta ke penyidik untuk tangkap, tahan, jangan karena konglomerat memalsukan atau diduga menempatkan keterangan palsu ke dalam akta otentik bukan merupakan peristiwa pidana,” katanya.

Polisi sebelumnya telah menutup kasus tersebut sebab dinilai bukan tindak pidana. Laporan Freddy teregister dengan nomor LP/B/0705/XI/2021/SPKT/Bareskrim Polri ter tanggal 24 November 2021.

Para terlapor adalah tiga anak pendiri Sinar Mas Group yakni Indra Widjaja, Muktar Widjaja dan Franky Oesman Widjaja yang diduga melanggar Pasal 263 ayat (1) dan 2 jo Pasal 264 ayat (1) dan 2 jo Pasal 266 ayat (1) dan 2 KUHP.

Hingga berita diturunkan, belum ada keterangan dari Sinar Mas Group soal kedatangan Freddy dan kuasa hukumnya.

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker