Kejari Bantaeng Musnahkan Barang Bukti 42 Perkara Inkrah

Abadikini.com, BANTAENG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantaeng memusnahkan berbagai barang bukti tindak pidana umum yang proses hukumnya telah telah inkrah, Selasa (30/6/2020).

Barang bukti dimusnahkan dengan cara direndam dengan air, dibakar, hingga dihancurkan dengan alat khusus

Kepala Kejaksaaan Negeri (Kajari) Bantaeng Dedyng Wibiyanto Atabay
mengatakan, pemusnahan barang bukti merupakan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Pemusnahan barang bukti berasal dari 42 perkara.

“Terdiri dari sabu sabu sebanyak 11,8267 gram, pil, 25 unit HP, 4 timbangan digital, 11 bong atau alat hisap, penghancur shabu, 3 dompet, sachet kosong 105, pipet 19, bungkus rokok- kertas rokok 5, pireks 30, korek gas 27, sumbu kompor 4, gantung kunci 2, tissue kering 2, tusuk telinga 2, gunting 2, amplop 3, tempat makan/ tupperware 1, jarum pentul 1, tutup botol 4, potongan kresek 1, pecahan lampu senter 1, batang bambu/ balok kayu 3, pisau dapur 1, busur 4, ketapel 2, dos 3, sekop 1, tas kulit 2, ring terbuat dari karpet 1, karpet merah 1, parang 2, badik 8, kartu joker 1, dan besi panjang 1,” kata Dedyng Wibiyanto Atabay usai pemusnahan barang bukti, Selasa.

Perkaranya antara lain narkotika, 21 perkara, sajam 3 perkara, penganiayaan (Ps.351/ 170 KUHP) 11 perkara, pengancaman (353) 1 perkara, kekerasan terhadap anak 1 perkara, pemerkosaan 1 perkara, pembunuhan 1 perkara, perjudian 1 perkara, Pencurian 1 perkara. Perkara itu sudah putus atau inkrah dan memiliki kekuatan hukum tetap terhitung September 2019 hingga Mei 2020. “Perkara yang paling besar dan mayoritas adalah perkara narkotika,” ungkap dia.

Pelaksanaannya khusus terhadap barang bukti yang dirampas untuk dimusnahkan. Sedangkan barang bukti yang dikembalikan kepada saksi korban juga telah dikembalikan.

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker