Trending Topik

Oknum Kades yang Korupsi Dana Desa Ini Resmi Ditahan Kejari Bantaeng

Abadikini.com, BANTAENG – Kejaksaan Bantaeng menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari Polres Bantaeng dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Desa Pattallassang, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Bantaeng, Tahun anggaran 2016 atas nama MZ, pada Kamis, 17 September 2020 Pukul 13.00 WITA di ruang seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Bantaeng.

“Sekarang tersangka yang selanjutnya akan disebut sebagai terdakwa setelah perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Makassar dilakukan penahanan di rumah tahanan negara pada Polres Bantaeng sejak tanggal 17 September 2020 sampai dengan 20 (dua puluh) hari ke depan,” ujar kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) melalui Puji Astuty selaku Kepala Sub Seksi Penuntutan pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bantaeng.

Ia menjelaskan, perkara tersebut merugikan keuangan negara sebesar Rp123.009.252,00 yang mana penghitungan kerugian keuangan negara dilakukan oleh BPKP Provinsi Sulawesi Selatan di Makassar.

“Tersangka didampingi oleh Penasehat Hukum dari LBH Butta Toa Bantaeng yaitu Akhmad Effendi,” sebutnya.

Berkas perkara dan tersangka akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar dalam waktu dekat. “Tersangka dilakukan penahanan karena dikhawatirkan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti,” tegas Puji Astuty.

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker