Nyebut, Cucu Nekat Embat Nenek Kandungnya

Abadikini.com,SERDANGBEDAGAI – RP (27) nekat memperkosa nenek kandungnya sendiri yang sudah uzur berisial AH (75) di rumah korban di Desa Sei Rejo Kecamatan Seirampah, Kabupaten Serdangbedagai, Sumatera Utara.

Peristiwa memalukan itu berawal, ketika tersangka tidak bisa menahan nafsunya saat melihat daster yang menutupi paha dan bokong neneknya tersingkap sewaktu sedang berbaring di kamar tidur korban, Rabu (22/4/2020) malam.

Lelaki yang sudah pisah ranjang selama dua minggu dengan istrinya berdalih, tidak merencanakan perbuatannya. Saat itu, ia tiba- tiba mengendap masuk ke dalam kamar tidur korban dengan menggunakan tutup muka (sebo) setelah memperbaiki mesin air di belakang rumah korban.

Selanjutnya, ia langsung menyekap mulut dan mengikat neneknya dengan kain, agar tidak bisa berteriak minta tolong.

Namun nahas, wajah tersangka tidak tertutup sebo semuanya, sehingga neneknya masih dapat mengenali wajah cucunya sendiri. Meski korban kaget, tapi ia tidak bisa meminta tolong karena langsung disumpal kain mulutnya. Selain itu, tenaga cucunya, jauh lebih kuat.

Akhirnya, tersangka yang sudah merentangkan tubuh korban, berhasil menodai neneknya hingga ia menikmati kepuasan. Setelah puas tersangka sengaja mengeluarkan spermanya di luar kelamin neneknya. Seusai melakukan perbuatan bejadnya, tersangka langsung melarikan diri dari pintu dapur korban. Kemudian, korban pun berupaya melepaskan ikatan seutas kain di tangannya dengan menggunakan sebuah pisau yang diambilnya dari dapur.

Selanjutnya, korban yang tertatih akibat menahan keperihan, berusaha berjalan secara perlahan-lahan  menuju rumah anaknya berinisial RI yang juga merupakan orang tua tersangka.

Jaraknya hanya sekitar 100 meter dari rumah korban. Sampai di rumah anaknya ia langsung menceritakan kejadian yang baru saja dialaminya, bahwa ia telah diperkosa oleh tersangka RP. Ia pun langsung pingsan usai menceritakan peristiwa tersebut.

Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang  didampingi Kasat Reskrim AKP Pandu Winata mengatakan, perbuatan itu dilakukan tersangka di kediaman korban yang tak jauh dari kediaman tersangka pada hari Rabu (22/4) sekira pukul 02:00 WIB.

“Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku memperkosa korban secara spontan dan tidak ada berencana,”kata  Kapolres AKBP Robin, Sabtu (25/4/2020).

Menurutnya, tersangka ditangkap pada hari Kamis(23/4/2020) sekira pukul 22:00 WIB dan tersangka kini sudah ditahan oleh Sat Reskrim Polres Sergai. Selain mengamankan tersangka, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti satu potong kain sprei yang terdapat bercak darah yang digunakan menyekap mulut korban.

Selain itu juga diamankan potongan kain sprai untuk mengikat tangan korban, satu  potong baju tidur jenis batik, satu potong kain jilbab warna hitam yang merupakan tutup muka yang digunakan pelaku.

“Tersangka dikenakan Pasal 285 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” tandasnya.

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker