Pengacara TW Pukul Hakim, Polisi: Dia Tak Hormati Pengadilan

Abadikini.com, JAKARTA – Pengacara pengusaha Tomy Winata (TW), Desrizal Chaniago, ditahan polisi terkait kasus penyerangan terhadap hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Polisi memiliki pertimbangan khusus atas penahanan Desrizal.

“Dia disangkakan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan ringan. Ancaman 2 tahun penjara. Yang bersangkutan ditahan karena ini kasus menonjol, viral, polisi antisipasi terjadi sesuatu,” kata Kasubag Humas Polres Metro Jakpus, Kompol Purwadi, saat dihubungi, Sabtu (20/7/2019).

Purwadi mengatakan Desrizal mengaku menyesal atas perbuatannya. Kepada polisi, Desrizal mengaku salah karena tak menghormati pengadilan.

“Ya (menyesal), karena kan (penyerangan) terjadi saat sidang yang artinya tidak menghormati pengadilan,” tuturnya, seperti dilansir Abadikini dari Detikcom

Penyidik Polres Metro Jakpus memutuskan menahan Desrizal selama 20 hari ke depan. Purwadi mengatakan sejauh ini belum ada pihak yang mengajukan penangguhan penahanan terhadap Desrizal.

Sebelumnya diberitakan, klien Desrizal, Tomy Winata atau yang akrab disapa TW, menyesalkan dan meminta maaf atas insiden itu. Pihak TW juga kaget atas tindakan penyerangan Desrizal.

“Tindakan DA memukul hakim di ruang pengadilan tidak seharusnya terjadi,” ungkap Hanna Lilies, juru bicara TW, dalam keterangan tertulis, Jumat (19/7).

Desrizal ditetapkan sebagai tersangka pemukulan terhadap dua hakim di PN Jakarta Pusat. Desrizal dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP dan Pasal 212 KUHP.

Desrizal dilaporkan ke Polres Jakpus setelah menganiaya hakim yang sedang membacakan putusan perkara di PN Jakpus. Desrizal menyerang hakim menggunakan ikat pinggangnya.

Editor
Sulasmi

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker