KY Panggil Ketua PN Jakarta Pusat Terkait Putusan Prima Melawan KPU

Abadikini.com, JAKARTA – Komisi Yudisial (KY) telah melakukan pemanggilan ulang terhadap Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait putusan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) melawan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menunda pemilu.

“Pemanggilan kedua ini sudah dilakukan pada Selasa, 6 Juni 2023,” ujar Juru Bicara Komisi Yudisial RI Miko Ginting dalam keterangan resminya di Jakarta, Rabu (7/6/2023).

Miko mengatakan bahwa ​​​Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hadir memenuhi panggilan sebagai saksi dalam rangka pemeriksaan ini.

Adapun materi pemeriksaan bersifat tertutup dan hanya digunakan untuk kepentingan pemeriksaan etik. Pemeriksaan ini bertujuan untuk mencari apakah ada dugaan pelanggaran etik dan perilaku hakim atau tidak.

Tidak hanya itu, kata Miko, pemanggilan kepada Majelis Hakim, Komisi Yudisial akan dilakukan pemanggilan ulang. Ia berharap Majelis Hakim dapat menggunakan kesempatan ini guna memberi klarifikasi.

“Harapannya Majelis Hakim dalam perkara ini dapat menggunakan kesempatan di Komisi Yudisial untuk memberikan penjelasan,” jelas dia.

Sebelumnya, PN Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 dan melaksanakan tahapan pemilu dari awal selama lebih kurang dua tahun empat bulan tujuh hari.

“Menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan pemilihan umum dari awal selama lebih kurang dua tahun empat bulan tujuh hari,” kata Majelis Hakim PN Jakarta Pusat yang diketuai Oyong, seperti dikutip dari putusan Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst, saat diakses di Jakarta, Kamis (2/3).

Pertimbangan majelis hakim dalam putusan tersebut ialah untuk memulihkan dan menciptakan keadaan adil serta melindungi agar sedini mungkin tidak terjadi lagi kejadian lain akibat kesalahan ketidakcermatan, ketidaktelitian, ketidakprofesionalan, dan ketidakadilan oleh tergugat, dalam hal ini KPU.

Selain itu, majelis hakim juga menyatakan bahwa fakta-fakta hukum telah membuktikan terjadi kondisi error pada Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) yang disebabkan faktor kualitas alat yang digunakan atau faktor di luar prasarana.

sumber: Antara

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker