PN Jakarta Pusat Kabulkan Permohonan Nikah Beda Agama

Abadikini.com, JAKARTA – Perwakilan Humas Pengadilan Negara (PN) Jakarta Pusat Jamaludin Samosir buka suara soal pengabulan permohonan pernikahan pasangan yang berbeda agama. Namun, dikabulkannya permohonan tersebut bergantung pada kebijaksanaan hakim.

Calon pengantin yang berbeda agama memang diperbolehkan mendaftarkan rencana pernikahannya di PN Jakarta Pusat. Pasangan tersebut bisa melayangkan surat permohonan izin menikah.

Selanjutnya, hakim akan memeriksa permohonan izin nikah. Sementara dikabulkan atau tidaknya izin nikah itu tergantung kebijaksanaan hakim.

“Dibuatkan permohonan terlebih dahulu, lalu diperiksa hakim, nanti bergantung bagaimana kebijaksanaan hakim,” kata Jamaludin sebagaimana dikutip dari Antara, pada Minggu (25/6/2023).

Sebelumnya, hakim PN Jakarta Pusat mengabulkan permohonan pernikahan pasangan yang beda agama.Permohonan itu diajukan JEA yakni mempelai laki-laki yang beragama Kristen dan SW selaku mempelai perempuan beragama Islam.

Berdasarkan catatan Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Jakarta Selatan (Jaksel) ada sebanyak empat pernikahan beda agama yang dilaksanakan pada 2022. Suku Dinas Dukcapil Jaksel menyebutkan bahwa pencatatan perkawinan juga berlaku bagi perkawinan yang dikabulkan pengadilan. Hal itu sesuai dengan Pasal 35 huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

Adapun yang dimaksud “Perkawinan yang ditetapkan oleh Pengadilan” adalah perkawinan yang dilakukan antarumat berbeda agama. Lalu pada pasal 7 ayat 2 huruf l UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan disebutkan pejabat pemerintahan wajib mematuhi putusan pengadilan yang telah Inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

Dikutip dari situs resmi PN Jakarta Pusat, permohonan pemohon dalam hal ini JEA DAN SW teregister dengan nomor perkara 155/Pdt.P/2023/PN Jkt.Pst. Dalam amar putusannya hakim menyatakan mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya. Lalu, hakim menyatakan bahwa perkawinan antara para pemohon adalah sah menurut hukum.

“Memberikan izin kepada para pemohon untuk melangsungkan pencatatan perkawinan beda agama di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Jakarta Pusat,” demikian bunyi putusan.

Hakim akan memerintahkan kepada Pegawai Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Jakarta Pusat untuk melakukan pencatatan tentang Perkawinan beda agama para pemohon ke dalam Register pencatatan perkawinan. “Membebankan biaya perkara ini kepada para pemohon,” demikian putusannya.

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker