Ansar Pelaku Inses Diproses Polisi, Warga Ingin Hukum Adat Jadi Sanksi

Abadikini.com, JAKARTA – Peristiwa nikah sedarah atau inses kakak adik di Bulukumba, Ansar dan Fitriani, membuat geram warga kampungnya. Mereka meminta Ansar dan Fitriani diberi sanksi dengan hukum adat.

Perbuatan Ansar itu sudah dilaporkan ke polisi oleh istri sah Ansar, Herfina. Laporan yang disampaikan Herfina adalah dugaan perzinaan.

“Iya, telah kami telah terima laporan dari istri pria bernama Ansar. Dia dilaporkan atas dugaan perzinaan,” kata Kapolres Bulukumba AKBP Syamsu Ridwan, Selasa (2/7).

Polisi pun masih mengejar Ansar yang disebut berada di Kalimantan. Selain itu, polisi juga menyelidiki dugaan dokumen palsu di pernikahan itu.

“Pasal yang disangkakan adalah perzinaan dengan ancaman hukuman 9 bulan, namun tidak menutup kemungkinan pada saat terlapor menggunakan dokumen palsu hingga terbitlah buku nikah yang baru, maka bisa kita kembangkan ke arah selanjutnya,” kata Kapolres Bulukumba AKBP Syamsu Ridwan di Mapolres Bulukumba, Sulawesi Selatan, Jumat (5/7).

Warga kampung asal Ansar dan Fitriani pun geram usai mengetahui hukuman yang bakal diterima keduanya jika terbukti bersalah melakukan zina adalah sembilan bulan. Mereka meminta agar Ansar dan Fitriani dihukum adat dengan diikat dan ditenggelamkan ke laut.

“Kami harapkan kedua pelaku ini dihukum seberat-beratnya. Kemarin laporannya masuk delik perzinaan dengan ancaman 9 bulan. Ini tidak bisa membayar rasa malu keluarga. Dulu orang seperti ini dihukum dengan cara diladung (diikat dan ditenggelamkan ke laut),” kata salah satu kerabat istri sah Ansar, Syamir, Sabtu (6/7/2019) dikutip dari detik.

Perangkat desa setempat juga menceritakan kemarahan warga atas perilaku kedua orang tersebut. Jika keduanya kembali, hukum adat akan berlaku.

“Perilakunya ini sungguh buat malu kampung ini. Tidak ada ruang bagi kedua pelaku kembali ke kampung ini lagi. Jika saja mereka berani menginjakkan kaki ke sini, hukum adat akan berlaku,” ucap Kepala Dusun Lemba Fikrawal.

Dia juga menilai hukuman penjara bagi kedua pelaku bakal membuat warga resah. Fikrawal mengatakan sulit bagi warga untuk memaafkan pelaku.

“Hukuman 9 bulan dengan laporan kasus perzinaan ini kurang sekali. Warga di sini pasti marah. Kami meminta hukuman secara adat. Susah untuk memaafkan kedua pelaku,” ujarnya.

Ansar (32) diketahui nekat membawa kabur adik bungsunya, Fitriani (20), ke Kalimantan. Di sana, kakak-adik ini menikah secara diam-diam dan sempat disaksikan oleh sepupunya, bernama Samparaja. Tidak hanya itu, Fitriani dikabarkan telah hamil 4 bulan saat menikah dengan kakak kandungnya.

Aturan soal zina sendiri terdapat dalam pasal 284 KUHP. Sementara itu, soal larangan inses terdapat dalam Undang-Undang Republik Indonesia No 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan pasal 8, yang berbunyi:

Perkawinan dilarang antara dua orang yang:
a. berhubungan darah dalam garis keturunan lurus ke bawah ataupun ke atas;
b. berhubungan darah dalam garis keturunan menyamping, yaitu antara saudara, antara seorang dengan saudara orang tua, dan antara seorang dengan saudara neneknya;
c. berhubungan semenda, yaitu mertua, anak tiri menantu, dan ibu/bapak tiri;
d. berhubungan susuan, yaitu orang tua susuan, anak susuan, saudara susuan, dan bibi/paman susuan;
e. berhubungan saudara dengan istri atau sebagai bibi atau kemenakan dari istri, dalam hal seorang suami beristri lebih dari seorang;
f. mempunyai hubungan yang oleh agamanya atau peraturan lain yang berlaku, dilarang kawin.

Sedangkan dalam pasal 16 disebutkan, apabila ada pejabat berwenang yang mengetahui pernikahan sedarah, wajib sang pejabat melarang.

“Pejabat yang ditunjuk berkewajiban mencegah berlangsungnya perkawinan apabila ketentuan-ketentuan dalam Pasal 7 ayat (1), Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, dan Pasal 12 undang-undang ini tidak dipenuhi,” bunyi pasal tersebut.

Editor
Irwansyah

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker