Unik, Polisi Beri Hukuman Shalat Tobat dan Mengaji 3 Pedagang Miras di Bulukumba

Abadikini.com, BULUKUMBA – Tiga orang pedagang minuman keras tradisional ballo alias tuak menerima hukuman tak biasa di Bulukumba, Sulawesi Selatan (Sulsel). Mereka ‘dihukum’ polisi melaksanakan ibadah salat tobat, salat wajib, dan mengaji.

Ketiga pedagang yang bernama Mukhtar (32), Anto (20), dan Ilham (18) tersebut awalnya diamankan polisi di Jl Balibo, Kecamatan Kindang, Bulukumba, pada Rabu (19/2/2020). Mereka kedapatan mengangkut sedikitnya 110 liter tuak.

“Mereka itu pengepul ballo dari masyarakat. Setelah itu dia jual eceran lagi di perkotaan,” ujar Kapolsek Kindang Polres Bulukumba Iptu Muhammad Ali kepada wartawan, Kamis (20/2/2020).

Ali menjelaskan, para pedagang tuak tersebut lebih dulu diamankan ke Polsek Kindang sebelum dibawa ke masjid terdekat.

“Tujuannya bagaimana menyadarkan pelaku bahwa sebenarnya yang kamu lakukan itu perbuatan melawan hukum, baik dari sudut pandang hukum dan sudut pandang agama,” ujarnya.

“Setelah menyadari perbuatannya, saya bilang ‘kalau begitu lebih baik kita ke masjid, dia sempat bilang saya belum dapat hidayah, saya bilang adzan saja itu sudah hidayah, kita salat lah sama-sama di masjid,” imbuhnya.

Menurut Ali, para pemuda tersebut tidak hanya dibimbing dengan cara salat wajib, namun juga diajarkan mengaji hingga salat tobat.

“Iya, disuruh salat tobat juga. Malah kita ajar mengaji disaksikan jemaah masjid,” katanya.

Ali beralasan, pemberian hukuman dengan cara bimbingan rohani dapat memberi efek kesadaran bagi pelaku untuk tak mengulangi perbuatannya.

“Jadi paling tidak kalau kasus-kasus yang istilahnya bisa diberi kebijaksanaan saya pakai jalur agama. Dibanding dihukum, di pengadilan cuma bayar denda nanti keluar dia lakukan lagi karena dia pikir cuma bayar denda Rp 300 ribu sampai Rp 500 ribu,” ujar Ali.

“Kalau kita buatkan surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya. Terus pendekatan agama, dia bisa tergugah mendapat hidayah dari Allah SWT,” katanya.

 

Sumber Berita
detikcom

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker