Tolak Investasi Miras di Papua, PBNU Sebut Gubernur Papua Juga Menolak

Abadikini.com, JAKARTA – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) merasa heran dengan terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang menetapkan Papua sebagai salah satu wilayah tempat miras alias minuman beralkohol boleh diproduksi secara terbuka.

Melalui Wakil Sekretaris Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LBM PBNU), KH Mahbub Maafi Ramdhan, menegaskan, PBNU sudah lama menolak investasi minuman keras (Miras).

Menurut Kyai Mahbub, Ketua Umum PBNU Prof KH Said Aqil sudah menolak investasi miras tersebut sejak 2013 lalu, karena lebih banyak mudharatnya daripada manfaatnya.

“PBNU, Kiai Said sudah pernah bilang itu tahun 2013 bahwa nggak boleh itu miras-miras itu, termasuk soal produksinya. Itu sudah ngomong 2013 sejak lama, makanya kok baru sekarang yang geger, wong kita sudah ngomong lama itu,” ujarnya dilansir Abadikini dari Republika.co.id, Ahad (28/2/2021).

Pada 2017 silam, Gubernur Papua Lukas Enembe sendiri telah mengeluarkan pernyataan bahwa sebanyak 22 persen kematian di Tanah Papua disebabkan konsumsi miras. Karena itu, dia pun sempat mengancam akan membakar toko-toko yang masih berjualan miras.

“Itu menarik Papua, kok bisa mereka yang paling keras melakukan penolakan. Mungkin karena sudah banyak yang konsumsi, sehingga pusing gubernurnya itu,” kata Kyai Mahbub.

Lanjut Kyai Mahbub, beberapa pengurus LBM PBNU juga ada yang menawarkan untuk membahas Perpres tersebut berdasarkan kajian fikih Islam. Namun, kata dia, pihaknya sementara itu belum mengetahui seperti apa isi dari perpres yang baru tersebut.

“Ada beberapa tawaran dari teman-teman untuk melihat persoalan ini, tapi kita juga belum tahu aturan ini seperti apa sebenarnya perpresnya. Tapi yang jelas ketum PBNU sudah ngomong sejak 2013. Ini kan sudah lama wacananya, tahun 2013 itu sudah menolak itu PBNU,” ucap Kyai Mahbub.

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker