Baiq Nuril Segera Ajukan Permohonan Amnesti ke Presiden Jokowi

Abadikini.com, JAKARTA – Tim kuasa hukum Baiq Nuril, Aziz Fauzi, mengatakan, saat ini tim sedang menyusun surat permohonan amnesti atau pengampunan kepada Presiden Joko Widodo setelah Mahkamah Agung (MA) menolak upaya peninjauan kembali.

“Kami upayakan surat permohonan minggu depan. Kami akan masukkan melalui Setneg atau melalui Kantor Staf Presiden,” katanya, di Jakarta, Sabtu (6/7/2019).

Menurut dia, tim kuasa hukum juga sedang berkomunikasi intensif dengan KSP berkaitan dengan teknis permohonan amnesti.

Mereka mengapresiasi komitmen Presiden Jokowi dalam membantu kliennya bahkan sebelum putusan MA itu keluar. “Itu memang komitmen dari awal Presiden. Kami apresiasi,” ucapnya.

Presiden Joko Widodo sebelumnya mempersilakan Baiq Nuril untuk mengajukan amnesti (pengampunan) kepada Presiden pasca penolakan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan ke Mahkamah Agung.

“Secepatnya,” kata Presiden Joko Widodo di Pangkalan Udara TNI AU Sam Ratulangi, Manado, Sulawesi Utara, Jumat (5/7/2019). Jokowi akan membicarakan hal tersebut dengan Menkumham, Jaksa Agung dan Menko Polhukam.

Penolakan Mahkamah Agung terhadap PK Baiq Nuril itu otomatis menguatkan putusan pidana kepada wanita asal NTB itu yakni penjara enam bulan dan denda Rp 500 juta. (ant).

Editor
Irwansyah
Sumber Berita
Antara

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker