G20 Rampungkan Aturan Pajak Baru Google Cs di Tahun 2020

Abadikini.com, JAKARTA – 20 menteri keuangan yang tergabung dalam G20 dilaporkan Reuters, Senin (10/6), sepakat menyusun aturan pajak baru untuk mengikat perusahaan-perusahaan teknologi seperti Facebook.

Pasalnya, perusahaan-perusahaan multinasional itu dianggap tidak membayarkan jumlah pajak yang semestinya.

Sebelumnya, Facebook, Google, Amazon dan perusahaan teknologi besar lainnya kerap mendapatkan kritik lantaran mengurangi tagihan pajak mereka.

Mereka sering kali mengiming-imingi keuntungan kepada negara-negara yang memiliki pajak rendah. Praktik-praktik semacam itu dipandang oleh banyak negara merupakan bentuk ketidakadilan.

Nantinya, aturan baru itu akan membebani pajak lebih tinggi kepada perusahaan teknologi raksasa tersebut.

Tak hanya itu saja, aturan tersebut juga akan membuat lebih sulit bagi negara-negara seperti Irlandia untuk menarik investasi asing langsung dengan janji tarif pajak perusahaan yang sangat rendah.

“Untuk usulan aturannya masih belum terlalu jelas, tetapi secara bertahap mulai ada gambaran,” ujar Menteri Keuangan Jepang, Taro Aso.

Inggris dan Perancis merupakan dua negara pengusul rancangan aturan yang paling vocal.

Tujuannya adalah untuk membuat perusahaan teknologi raksasa itu sulit untuk mengalihkan iming-iming keuntungan kepada negara berpajak rendah sekaligus memperkenalkan pajak perusahaan yang rendah.

Memang, perusahaan internet besar seperti Google dan Facebook selalu mengatakan mereka mengikuti aturan pajak, tetapi mereka membayar sedikit pajaknya di Eropa.

Imbalannya dengan menyalurkan penjualan melalui negara-negara seperti Irlandia dan Luksemburg, yang memiliki aturan pajak ringan.

“Kami menyambut kemajuan baru-baru ini dalam mengatasi tantangan pajak yang timbul dari digitalisasi,” kata juru bicara G20.

Editor
Selly
Sumber Berita
Mkd

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker