Bambang Widjojanto Pernah Bermasalah Tangani Sengketa di MK

Abadikini.com, JAKARTA – Pasangan calon presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Salahudin Uno resmi mendaftarkan gugatan hasil penghitungan Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK) Jumat (24/5) malam.

Gugatan didaftarkan langsung oleh ketua tim hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto (BW) didampingi sejumlah kuasa hukum lainnya sekitar Pukul 22.30 WIB.

Menanggapi langkah pasangan calon presiden nomor urut 02 ini, anggota Tim Kampanye Nasional (TKN) pasangan calon presiden Joko Widodo-Ma’ruf Amin, Inas N Zubir menyebut pihaknya dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) perlu mewaspadai sepak terjang BW di persidangan nantinya.

“Karena BW pernah terjerat kasus saksi palsu di MK. Beberapa tahun yang lalu ketika masih berkecimpung menangani berbagai sengketa pilkada, di kalangan calon kepala daerah, BW dikenal piawai membuat berbagai trik untuk memenangkan sengketa pilkada,” ujar Inas di Jakarta, Sabtu (25/5).

Ketua DPP Partai Hanura ini kemudian mengingatkan kasus yang pernah menjerat mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut.

“BW pernah menjadi tersangka kasus sengketa Pilkada Kotawaringin Barat dalam sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2010, di mana keterangan palsu oleh saksi-saksi diduga telah di-setting. BW saat itu menjadi pengacara pasangan calon bupati-wakil bupati Ujang Iskandar-Bambang Purwanto, tetapi kemudian kasusnya di deponering pada 2016,” ucapnya.

nas menduga, dipilihnya BW sebagai pengacara Prabowo-Sandi karena kepiawaiannya membuat sejumlah trik dalam persidangan di MK.

“Bisa saja mereka berpikir BW jawaban untuk mewujudkan mimpi berkuasa. Tetapi saya kira itu cuma mimpi,” pungkas Ketua Fraksi Hanura di DPR ini.

Editor
Irwansyah
Sumber Berita
JPNN

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker