Yusril: Pilpres Bukan Yurisdiksi Mahkamah Internasional

Abadikini.com, JAKARTA – Ketua Tim Hukum Jokowi-Ma’ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra mengkritik wacana membawa sengketa Pilpres 2019 ke Mahkamah Internasional.

Wacana tersebut berembus tak lama setelah Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan menolak semua gugatan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, 27 Juni lalu. Salah satu yang mengembuskan wacana itu adalah bekas penasehat KPK, Abdullah Hehamahua saat berorasi dalam aksi unjuk rasa kemarin.

Yusril menjelaskan Mahkamah Internasional tak memiliki kewenangan untuk mengusut gugatan perselisihan hasil pemilu dalam suatu negara.

“Apakah bisa itu dibawa ke sidang Mahkamah Internasional? Kalau itu dibawa ke sana tak bisa karena bukan yurisdiksi daripada Mahkamah Internasional. Tapi kalau tim kuasa hukum Prabowo-Sandi mau mendaftarkan ini di kepaniteraan Internasional Court of Justice (ICJ), ya silakan,” kata Yusril di Posko Cemara, Jakarta, Jumat (28/6) dikutip dari CNN.

Yusril menjelaskan terdapat dua jenis Mahkamah Internasional. Pertama adalah Mahkamah Internasional yang bernama ICJ di bawah naungan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

ICJ, kata Yusril, merupakan institusi penegakan hukum yang memiliki kewenangan untuk menyelesaikan sengketa hukum antarnegara.

“Mahkamah itu adalah mengadili sengketa antarnegara, baik negara itu anggota PBB maupun negara itu bukan anggota PBB, ia juga mengadili sengketa badan-badan internasional,” kata Yusril.

Yusril menceritakan pemerintah Indonesia pernah bersengketa di ICJ dengan Malaysia terkait sengketa Pulau Sipandan dan Pulau Ligitan pada tahun 2002 silam.

Kala itu, Pemerintah Indonesia membawa gugatan ke ICJ agar kedua pulau itu masuk dalam teritorial negara mana pun.

“Jadi kalau dari segi ICJ itu tidak mungkin [melaporkan sengketa pilpres]. itu bukan jurisdiksi dari ICJ,” tambah Yusril.

Selain ICJ, institusi peradilan internasional yang lain adalah International Criminal Court (ICC) atau Pengadilan Kejahatan Internasionalyang dibentuk pada tahun 1998 lalu berdasarkan Statuta Roma.

ICC, kata Yusril, hanya berwenang untuk mengadili tindak kejahatan kemanusiaan serta untuk memutus rantai kekebalan hukum dalam suatu negara.

Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) itu menyatakan ICC hanya berwenang untuk menindak empat jenis tindak pelanggaran pidana yang menjadi perhatian internasional. Mereka diantaranya genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, kejahatan perang, kejahatan Agresi.

“Misalnya, pernah terjadi pembunuhan massal seperti yang dulu pernah terjadi di Yugoslavia dan Rwanda ,” kata dia.

Editor
Irwansyah

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker