Upaya Hukum Perselisihan Hasil Pilpres Berhenti di MK

Abadikini.com, JAKARTA –  Juru bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono menegaskan tidak ada upaya maupun mekansime hukum lain di atas putusan MK. Setiap pihak yang berpekara pada sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) wajib mematuhi bunyi putusan yang sudah dibacakan oleh hakim MK.

“Putusan MK ini pertama dan terakhir. Final berarti tidak ada ruang dan mekanisme hukum lain yang disediakan oleh konstitusi ketika Mahkamah sudah menjatuhkan putusan,” ungkap Fajar saat ditemui di Gedung MK, Jakarta, Jumat, 28 Juni 2019.

Itu artinya, lanjut Fajar, dikutip dari medcom, putusan MK dapat langsung berlaku ketika palu persidangan sudah diketuk oleh hakim. Ketika sudah dibacakan, putusan MK memiliki kekuatan mengikat yang harus dipatuhi oleh semua pihak.

“Melalui putusan MK inilah maka ini menjadi terminal akhir dari seluruh rangkaian proses pemilu yang panjang sejak dari tahap awal, kampanye, pemungutan suara, hingga penetapan hasil perolehan suara,” ungkap Fajar.

Fajar melanjutkan negara telah mengatur setiap pihak yang tidak puas terhadap penetapan Komisi Pemilihan Umum (KPU) bisa memperkarakannya ke MK. Konsekuensinya, segala putusan harus ditaati dan diterima oleh semua pihak meski putusan tersebut tidak sama dengan yang diharapkan.

“Kalau orang sudah memercayakan MK untuk memutus perkara maka konsekuensinya harus ada kepercayaan apa pun putusan MK harus ditaati,” tandas dia.

Sebelumnya, MK memutuskan menolak seluruh gugatan sengketa pilpres yang diajukan kubu Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Pascaputusan terebut, KPU memiliki waktu maksimal 3 hari untuk menindaklanjuti putusan itu. Artinya, dalam waktu 3 hari ke depan KPU sudah harus menetapkan Joko Widodo-Ma’ruf Amin sebagai capres-cawapres terpilih periode 2019-2014.

Editor
Irwansyah

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker